Kualitas SDM Kelas Menengah dan Transformasi Digital Menjadi Kunci Indonesia Maju 2045

Rabu, 30 Juni 2021 - 18:07 WIB
loading...
A A A
“Berbagai macam kompleksitas dan tumpang-tindih regulasi, khususnya yang terkait perizinan dan investasi disederhanakan supaya lebih dapat diimplementasikan, serta menjamin kepastian, kemudahan, dan transparansi. Melalui UU No. 11/2020 ini, pemerintah juga mendorong penciptaan lapangan kerja, mengatur kembali mekanisme perizinan bisnis melalui Online Single Submission (OSS), menguatkan UMKM, dan membuat penyesuaian dalam peraturan tenaga kerja agar lebih relevan dan fleksibel,” jelas Menko Airlangga.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pandemi Covid-19 mengubah gaya hidup masyarakat menjadi lebih ke arah digital, termasuk dalam lapangan kerja. Perubahan ini membawa transformasi untuk pasar tenaga kerja menjadi lebih fleksibel dan adaptif. Namun, perubahan tersebut juga mempersyaratkan pekerja yang memiliki kompetensi lebih tinggi dan adaptif terhadap perubahan.

Untuk merespons transformasi pasar tenaga kerja itu, pemerintah sudah melakukan beberapa upaya meningkatkan kualitas SDM, antara lain dengan (a) Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja, untuk memberikan jaminan bagi para pekerja yang terkena PHK melalui 3 (tiga) manfaat yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses kepada informasi pasar tenaga kerja, sehingga mereka dapat segera mendapat kerja kembali setelah kemampuannya bertambah dengan mengikuti pelatihan.

Baca juga:Ketika Nafsu Bertempur Setiap Hari

Kemudian, (b) Program Kartu Prakerja yang ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja yang diPHK, dan pekerja yang membutuhkan kompetensi lebih tinggi dari sebelumnya, jadi program ini berfokus kepada skilling, upskilling, dan reskilling. Dalam 6 (enam) gelombang yang sudah dibuka pada 2021, Program Kartu Prakerja sudah meloloskan sekira 2,8 juta penerima.

Dilanjutkan, (c) dalam jangka panjang Pemerintah menyempurnakan sistem nasional Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Kejuruan atau Technical and Vocational Education and Training (TVET) agar lebih sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja dengan menguatkan link and match antara sektor industri dan sekolah vokasi.

“Untuk mendorong lebih lanjut keterlibatan industri dalam kegiatan vokasi, pemerintah sudah menyediakan Super Tax Deduction, yaitu insentif pajak sampai 200% dari total biaya riil yang dikeluarkan oleh industri ketika menjalankan kegiatan vokasi melalui skema pelatihan dan pemagangan,” ucap Menko Airlangga.

Sebagai target jangka menengah dari kebijakan penciptaan lapangan kerja di Indonesia akan fokus kepada 3 (tiga) strategi, yaitu ekonomi hijau (green economy), ekonomi biru (blue economy), dan ekonomi digital. Konsep ‘ekonomi hijau’ diimplementasikan melalui transisi kepada energi terbarukan, mendorong keberlanjutan dan produktivitas dari rantai pasok minyak sawit, lalu ekonomi sirkular dengan pemanfaatan limbah minyak sawit sebagai bioenergi, dan sebagainya.

Baca juga:Geram COVID-19 Disepelekan, Bupati Banyumas Nekat Masuk Ruang ICU

Lalu, untuk mengembangkan ‘ekonomi biru’, pemerintah fokus meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan pembudidayaan ikan dan industri perikanan, serta Program Rehabilitasi Mangrove, karena jumlah masyarakat pesisir Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)