Nasib Pusat Perbelanjaan di Saat PPKM Darurat: Baru Merangkak, Ambruk Kembali

Kamis, 01 Juli 2021 - 16:56 WIB
loading...
Nasib Pusat Perbelanjaan...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli mendatang. PPKM darurat diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, mengatakan, dengan diterapkannya PPKM darurat ini menyebabkan pusat perbelanjaan Indonesia akan kembali terpuruk.

Baca juga:Seperti Darurat Perang, Kapolda Jateng Kerahkan Pasukan Jaga 1 Desa 1 Kompi

“Pusat perbelanjaan akan kembali mengalami kesulitan besar, yang mana sampai dengan saat ini pun sebenarnya masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun 2020. Sementara, pada tahun 2021 ini hanya boleh beroperasi secara terbatas, yakni dengan kapasitas maksimal 50% saja,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, memasuki tahun 2021 ini, sebenarnya pusat perbelanjaan hadir dengan kondisi usaha yang jauh lebih berat dibandingkan tahun 2020 lalu.

“Karena hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis pada tahun 2020, yakni hanya untuk sekadar bertahan saja,” ujar Alphonzus.

Lanjut dia, dengan ditutupnya kembali operasional pusat perbelanjaan, maka akan berpotensi menyebabkan banyak pekerja yang dirumahkan kembali.

“Banyak pekerja yang dirumahkan dan jika kondisi terus berkepanjangan, maka akan terjadi kembali banyak pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelas Alphonzus.

Kemudian, Alphonzus menilai, upaya untuk menggerakkan ekonomi pada kuartal I-202I yang sudah tumbuh cukup menggembirakan akan sia-sia dan ekonomi akan kembali terpuruk. Sehingga, hampir dapat dipastikan bahwa target-target perekonomian yang telah ditetapkan untuk tahun 2021 ini akan sulit dicapai.

“Kejadian ini telah mengambil pengorbanan besar akibat lemahnya penegakkan atas berbagai penerapan pembatasan yang diberlakukan selama ini. Yang mana seharusnya protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat, disiplin, dan konsisten,” ucapnya.

Sementara itu, dia menegaskan, pusat perbelanjaan selama ini telah mampu dan dapat menerapkan serta memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten. Sehingga, pusat perbelanjaan dapat dikategorikan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi sekaligus belanja berbagai kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:Ramal Diri Sendiri, Mbak You Sudah Tahu Kapan Akan Meninggal Dunia

“Pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat dan menjadi salah satu pilar perdagangan dalam negeri Indonesia. Pusat perbelanjaan masih harus terus berjuang sendiri untuk bertahan tanpa bantuan pemerintah selama masa pandemi yang telah berlangsung selama hampir satu setengah tahun ini,” tegas Alphonzus.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.140)