130 Negara Mendukung Sistem Pajak Global Dirombak, Hari Bersejarah dalam Diplomasi Ekonomi

Jum'at, 02 Juli 2021 - 08:36 WIB
loading...
130 Negara Mendukung Sistem Pajak Global Dirombak, Hari Bersejarah dalam Diplomasi Ekonomi
Para pejabat dari 130 negara telah setuju untuk merombak sistem pajak global untuk memastikan perusahaan besar membayar bagian yang adil di manapun mereka beroperasi. Foto/Dok
A A A
PARIS - Para pejabat dari 130 negara telah setuju untuk merombak sistem pajak global untuk memastikan perusahaan besar 'membayar bagian yang adil' di manapun mereka beroperasi.



Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengatakan, pada hari Kamis waktu setempat bahwa negosiator telah mendukung usulan tarif pajak perusahaan, minimum setidaknya 15%.

Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan: "Hari ini adalah hari bersejarah untuk diplomasi ekonomi."

Pajak perusahaan raksasa teknologi telah menjadi sumber gesekan antara AS dan lainnya. OECD yang memimpin pembicaraan, mengatakan bahwa rencana tersebut dapat menghasilkan sekitar USD150 miliar yang masuk ke dalam penerimaan pajak dalam setahun.

Tetapi organisasi yang berbasis di Paris itu mengkonfirmasi bahwa Irlandia dan Hongaria - negara-negara dengan pajak perusahaan rendah - belum bergabung dengan kesepakatan tentang minimum global.

Semua negara G20, seperti AS, Inggris, China dan Prancis, memang mendukung perjanjian tersebut. Pemerintah yang berpartisipasi saat ini berharap untuk mencoba mengesahkan undang-undang yang relevan terkait batas minimum pajak yang harus dibayarkan.



Meski rincian seperti kemungkinan pengecualian untuk industri tertentu masih siap untuk dinegosiasikan. "Rencana implementasi terperinci bersama dengan masalah yang tersisa akan diselesaikan pada Oktober 2021," kata sebuah pernyataan yang ditandatangani oleh 130 dari 139 negara dan yurisdiksi yang terlibat dalam pembicaraan.

Negara-negara itu juga telah mendaftar ke aturan baru di mana perusahaan multinasional terbesar dikenakan pajak. Mereka akan mendapatkan hak pajak lebih dari USD100 miliar dari keuntungan yang bergeser ke negara-negara di mana keuntungan dihasilkan, daripada di mana bisnis itu memiliki kantor pusat.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)