Mulai 6 Juli, Semua WNA yang Masuk Indonesia Harus Sudah Divaksin
Minggu, 04 Juli 2021 - 18:00 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Jubir Menko Marves) Jodi Mahardi mengatakan bahwa terhitung mulai 6 Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu vaksin atau bukti sudah menjalani vaksinasi Covid-19 secara lengkap.
“Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia. Pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain," kata Jodi di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Stasiun Gambir dan Pasar Senen Layani Vaksin Gratis untuk Penumpang KA, Ini Syaratnya
Sementara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan, dan setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR akan langsung diberikan/ dilaksanakan vaksin.
“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2x test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7,” jelas dia.
Adapun mengenai batas karantina selama delapan hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan pertimbangan dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
Kemenkes mencatat, median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
“Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia. Pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain," kata Jodi di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Stasiun Gambir dan Pasar Senen Layani Vaksin Gratis untuk Penumpang KA, Ini Syaratnya
Sementara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan, dan setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR akan langsung diberikan/ dilaksanakan vaksin.
“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2x test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7,” jelas dia.
Adapun mengenai batas karantina selama delapan hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan pertimbangan dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
Kemenkes mencatat, median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
Lihat Juga :