Selamatkan Indonesia, PPKM Darurat Semoga Bukan Sekedar 'Lip Service'

Selasa, 06 Juli 2021 - 11:05 WIB
loading...
Selamatkan Indonesia,...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia mendukung upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menanggulangi pandemi Covid-19 melalui kebijakan PPKM Darurat . Namun demikian pelakasanaan PPKM Darurat harus dibarengi dengan ketegasan di lapangan bukan sekedar 'lip service' untuk menyelamatkan Indonesia.

"KSPI berada dalam garda terdepan bersama pemerintah untuk menanggulangi Covid-19," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Empat Hari PPKM Darurat, Mal di Malang PHK Karyawan Besar-besaran

Ia meminta PPKM Darurat bukan hanya sekedar gertakan saja tapi juga harus dibarengi tindakan nyata dan pejabat sebaiknya memberikan contoh terdepan dalam menangani Covid-19. Pihaknya juga mendesak agar pemerintah memberikan masker dan obat-obatan gratis hingga vitamin kepada masyarakat melalui jaringan klinik atau BPJS Kesehatan khusunya bagi yang sedang isoman di rumah.

Tidak hanya itu, pemerintah diharapkan dapat mengatur waktu operasional pabrik untuk menghindari ledakan PHK, merumahkan karyawan, atau memotong gaji karyawan. Persoalan dilematis mengenai kesehatan dan ekonomi atau ledakan PHK harus dirumuskan dalam kebijakan pemerintah yang tepat dan terukur, bukan dengan ancaman atau gertakan.

Baca Juga: Disuruh WFH 100% Malah WFO, Luhut: Kita Akan Eksekusi!

Menurutnya, bagi perusahaan yang operasional aktivitasnya 100% bisa dikerjakan di rumah, maka diberlakukan WFH 100%. Perusahaan yang memungkinkan untuk melakukan hal ini seperti industri start up, jasa perdagangan, kantor pusat industri manufaktur, staf perkantoran, dan industri manufaktur lainnya yang proses produksinya tidak membutuhkan kehadiran buruhnya secara terus-menerus. "Intinya, sebisa mungkin harus dihindari PHK dalam situasi yang sulit ini," tegasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Toba Pulp Lestari Hentikan...
Toba Pulp Lestari Hentikan Operasi dan PHK Karyawan usai Izin Konsesi Dicabut
88.519 Pekerja Kena...
88.519 Pekerja Kena PHK di Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Penyebabnya
UMP 2026, KSPI Bakal...
UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas
Buruh Demo di Depan...
Buruh Demo di Depan DPR Sambil Koreografi Barisan Perjuangan
Rekomendasi
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved