PPKM Darurat Bikin Kantong Pengusaha Mal Jonjing
Selasa, 06 Juli 2021 - 15:10 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah secara tegas tidak mengizinkan pusat perbelanjaan/mal melakukan aktivitas selama PPKM darurat . Adapun hal tersebut mendorong kerugian pusat perbelanjaan. Kondisi keuangan Pusat Perbelanjaan sudah dapat dipastikan akan mengalami defisit selama pemberlakuan PPKM Darurat.
"Hal itu disebabkan dari sisi penerimaan akan berkurang lantaran harus banyak memberikan bantuan kepada para penyewa (tenant) di dalam mal," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Harusnya WFH Tapi Dipaksa WFO, Laporkan ke Sini!
Sementara itu, dari sisi pengeluaran relatif tidak berkurang sebab tetap harus membayar berbagai biaya kewajiban meskipun Pusat Perbelanjaan tidak beroperasi. Ia menyebutkan, biaya wajib tersebut antara lain seperti gaji atau upah pegawai, listrik, gas, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan sebagainya. "Berbagai biaya dan retribusi/pajak jumlahnya tidak berkurang meski Pusat Perbelanjaan tidak beroperasional (tutup)," jelas dia.
Alphonzus menyampaikan apabila penerapan PPKM Darurat nantinya diperpanjang, maka pengeluaran perusahaan akan membengkak karena tidak diimbangi dengan pendapatan. Sehingga jika hal itu terjadi, maka mengharuskan pengelola Pusat Perbelanjaan mengambil jalan alternatif guna menyelamatkan kondisi perusahaan.
"Hal itu disebabkan dari sisi penerimaan akan berkurang lantaran harus banyak memberikan bantuan kepada para penyewa (tenant) di dalam mal," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Harusnya WFH Tapi Dipaksa WFO, Laporkan ke Sini!
Sementara itu, dari sisi pengeluaran relatif tidak berkurang sebab tetap harus membayar berbagai biaya kewajiban meskipun Pusat Perbelanjaan tidak beroperasi. Ia menyebutkan, biaya wajib tersebut antara lain seperti gaji atau upah pegawai, listrik, gas, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan sebagainya. "Berbagai biaya dan retribusi/pajak jumlahnya tidak berkurang meski Pusat Perbelanjaan tidak beroperasional (tutup)," jelas dia.
Alphonzus menyampaikan apabila penerapan PPKM Darurat nantinya diperpanjang, maka pengeluaran perusahaan akan membengkak karena tidak diimbangi dengan pendapatan. Sehingga jika hal itu terjadi, maka mengharuskan pengelola Pusat Perbelanjaan mengambil jalan alternatif guna menyelamatkan kondisi perusahaan.
Lihat Juga :