Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Mal Minta Sejumlah Insentif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi, diperkirakan akan membuat wacana perpanjangan PPKM darurat bakal diwujudkan. Jika langkah itu terealisasi, maka akan kian memukul binis pusat perbelanjaan dan ritel Tanah Air.
Makanya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengeluhkan berbagai masalah dan ancaman yang dihadapi oleh pengelola pusat perbelanjaan dan pekerjanya, mulai dari PHK, pendapatan yang merosot, hingga beratnya tanggungan biaya operasional.
Baca juga:Minta Tertibkan Kerumunan Bukan Pedagangnya, Ucapan Wako Lubulinggau Ini Viral di Medsos
"Sehubungan dengan berbagai masalah tersebut di atas maka pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah untuk segera dapat memberikan perhatian dan bantuan," ujar Alphonzus di Jakarta, Rabu(14/7/2021).
Yang pertama adalah meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas. Yang kedua, menghapus sementara pajak bumi dan Bangunan ( PBB ), pajak reklame dan pajak/ retribusi lainnya yang bersifat tetap.
"Kami juga meminta agar pemerintah memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%," tambahnya.
Baca juga:Kalina Ocktaranny Hamil, Azka Corbuzier: Bunda Bahagia, Aku Bahagia
Pihaknya juga meminta agar pemerintah menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten. Tujuannya, lonjakan kasus Covid-19 benar-benar bisa ditekan.
"Karena sangat dikawatirkan PPKM darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro, yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," pungkas Alphonzus.
Makanya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengeluhkan berbagai masalah dan ancaman yang dihadapi oleh pengelola pusat perbelanjaan dan pekerjanya, mulai dari PHK, pendapatan yang merosot, hingga beratnya tanggungan biaya operasional.
Baca juga:Minta Tertibkan Kerumunan Bukan Pedagangnya, Ucapan Wako Lubulinggau Ini Viral di Medsos
"Sehubungan dengan berbagai masalah tersebut di atas maka pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah untuk segera dapat memberikan perhatian dan bantuan," ujar Alphonzus di Jakarta, Rabu(14/7/2021).
Yang pertama adalah meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas. Yang kedua, menghapus sementara pajak bumi dan Bangunan ( PBB ), pajak reklame dan pajak/ retribusi lainnya yang bersifat tetap.
"Kami juga meminta agar pemerintah memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%," tambahnya.
Baca juga:Kalina Ocktaranny Hamil, Azka Corbuzier: Bunda Bahagia, Aku Bahagia
Pihaknya juga meminta agar pemerintah menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten. Tujuannya, lonjakan kasus Covid-19 benar-benar bisa ditekan.
"Karena sangat dikawatirkan PPKM darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro, yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," pungkas Alphonzus.
(uka)