Program Tanggung Jawab Sosial BUMN Harus Inovatif dan Penuh Terobosan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang menjadi kewajiban perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebaiknya juga diikuti oleh kalangan swasta. Hal ini guna mendukung upaya pemerintah melaksanakan perbaikan yang sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
Dalam pelaksanaan TJSL, yang praktiknya dilakukan melalui aktivitas corporate social reponsibility (CSR) perusahaan-perusahaan juga harus mempertimbangkan keberlanjutan (sustainability) untuk memberdayakan masyarakat sehingga mampu hidup lebih baik.
Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) Riki F Ibrahim mengatakan, adanya kebijakan baru Program TJSL perusahaan BUMN merupakan upaya pemerintah melaksanakan perbaikan yang sejalan dengan SDGs 2030. Kebijakan yang dikeluarkan saat ini menghadapi pandemi Covid-19, transisi energi, dan tuntutan masyarakat dunia akan kualitas hidup yang lebih baik itu tentunya harus segera dilaksanakan dengan membangun inovasi dan sejumlah terobosan.
“Kami sebagai satu satu BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang khusus melaksanakan eksplorasi dan pembangunan PLTP (Pembangkit Listrik tenaga Panas Bumi) harus menyikapi dengan cepat, tepat dan baik tata kelolanya,” kata dia di sela-sela diskusi virtual Solusi Kebersamaan E2S (SUKSE2S) bertajuk Visi Top Management BUMN dalam Program TJSL di Jakarta, Kamis (15/07).
Turut hadir pada acara tersebutSenior Vice President Corporate Secretary PT Timah Tbk Abdullah Umar, Vice President CSR & SMEPP Management PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita, dan Vice President CSR PT PLN (Persero) Agus Yuswanta.
Riki menambahkan, operasional perusahaan yang hubungannya dengan masyarakat dan lingkungan juga harus terukur dan berkelanjutan. Menurutnya, capaian SDGs 2030 melalui program TJSL merupakan hal yang sangat tepat.
“Ini bukan hanya kewajiban BUMN saja tetapi kita semua, termasuk swasta juga harus mengambil bagian lebih luas lagi dalam hal ini,” kata dia.
Baca juga: Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Punya Syarat Ini, Erick Thohir: Harus Dua Arah
Seperti diketahui, Kementerian BUMN kembali meningkatkan peraturan terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan BUMN dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/04/2021 agar pencapaian dari SDGs dan target dunia itu cepat terlaksana.
Dalam pelaksanaan TJSL, yang praktiknya dilakukan melalui aktivitas corporate social reponsibility (CSR) perusahaan-perusahaan juga harus mempertimbangkan keberlanjutan (sustainability) untuk memberdayakan masyarakat sehingga mampu hidup lebih baik.
Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) Riki F Ibrahim mengatakan, adanya kebijakan baru Program TJSL perusahaan BUMN merupakan upaya pemerintah melaksanakan perbaikan yang sejalan dengan SDGs 2030. Kebijakan yang dikeluarkan saat ini menghadapi pandemi Covid-19, transisi energi, dan tuntutan masyarakat dunia akan kualitas hidup yang lebih baik itu tentunya harus segera dilaksanakan dengan membangun inovasi dan sejumlah terobosan.
“Kami sebagai satu satu BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang khusus melaksanakan eksplorasi dan pembangunan PLTP (Pembangkit Listrik tenaga Panas Bumi) harus menyikapi dengan cepat, tepat dan baik tata kelolanya,” kata dia di sela-sela diskusi virtual Solusi Kebersamaan E2S (SUKSE2S) bertajuk Visi Top Management BUMN dalam Program TJSL di Jakarta, Kamis (15/07).
Turut hadir pada acara tersebutSenior Vice President Corporate Secretary PT Timah Tbk Abdullah Umar, Vice President CSR & SMEPP Management PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita, dan Vice President CSR PT PLN (Persero) Agus Yuswanta.
Riki menambahkan, operasional perusahaan yang hubungannya dengan masyarakat dan lingkungan juga harus terukur dan berkelanjutan. Menurutnya, capaian SDGs 2030 melalui program TJSL merupakan hal yang sangat tepat.
“Ini bukan hanya kewajiban BUMN saja tetapi kita semua, termasuk swasta juga harus mengambil bagian lebih luas lagi dalam hal ini,” kata dia.
Baca juga: Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Punya Syarat Ini, Erick Thohir: Harus Dua Arah
Seperti diketahui, Kementerian BUMN kembali meningkatkan peraturan terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan BUMN dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/04/2021 agar pencapaian dari SDGs dan target dunia itu cepat terlaksana.