Pliss! PPKM Darurat Cukup Diperpanjang Sekali Aja, Kelamaan Bikin Ekonomi Ambruk

Jum'at, 16 Juli 2021 - 19:51 WIB
loading...
Pliss! PPKM Darurat Cukup Diperpanjang Sekali Aja, Kelamaan Bikin Ekonomi Ambruk
Ekonom berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hanya diperpanjang sekali saja. Pasalnya jika kelamaan bisa membuat sektor ekonomi semakin ambruk. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ekonom berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hanya diperpanjang sekali saja. Pasalnya jika kelamaan bisa membuat sektor ekonomi semakin ambruk.



Pemerintah sendiri kabarnya tengah merencanakan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021. Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan perpanjangan PPKM Darurat ini dirinya berharap ini adalah pemberlakuan yang terakhir kalinya.

“Harapannya PPKM darurat cukup diperpanjang sekali lagi, dengan catatan pemerintah harus bisa menekan kasus harian secara efektif dan lebih pasif lagi. Tidak ada lagi PPKM, PPKM lain yang sebenarnya esensinya sama,” kata Bhima saat dihubungi MNC News Portal Indonesia, Jumat (16/7/2021).

Dirinya mengaku jika pemerintah menambah lagi kebijakan PPKM Itu akan berdampak kepada perekonomian Indonesia. “Kalau terlalu lama PPKM, maka ekonomi bisa ambruk pula. Banyak juga yang terdampak khususnya sektor-sektor yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat seperti retail, transportasi, perhotelan dan restoran,” ujarnya.



Sambung Bhima menerangkan, dengan adanya perpanjangan PPKM ini akan berisiko penambahan orang miskin baru. Pada awal pandemi masyrakat kelas menengah masih punya tabungan, sekarang sudah lebih dari 1 tahun tabungan menipis dan tidak sedikit yang kehilangan pekerjaan.

"Maka implikasi bisa turun kelas jadi kelompok di bawah garis kemiskinan. Kita akan melihat pada September 2021 jumlah orang miskin meningkat dibandingkan September 2020. Harus cepat diantisipasi,” ujarnya.

Menurutnya untuk mencegah dari kemiskinan tersebut pihak pemerintah harus memaksimalkan dana bantuan sosial dan subsidi upah bagi sektor maupun pelaku ekonomi yang terdampak.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1304 seconds (0.1#10.140)