PPKM Darurat Diperpanjang, 84 Ribu Pekerja Mal Terancam PHK
Senin, 19 Juli 2021 - 14:28 WIB
loading...
Suasana pusat perbelanjaan. Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda, bahkan saat ini kasusnya sedang melonjak di Indonesia seiring merebaknya varian Delta. Asa perekonomian segera pulih pun kembali meredup dan pelaku usaha kembali lesu lantaran penerapan PPKM darurat yang mengharuskan adanya pembatasan bahkan penutupan operasional usaha. Bahkan, usaha kecil pun ikut terdampak.
Hal tersebut masih menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan apakah PPKM Darurat yang sedianya berakhir besok akan diperpanjang kembali atau tidak. Terkait hal ini, dikabarkan pemerintah akan mengumumkan keputusannya pada sore ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, jika PPKM darurat diperpanjang, pusat perbelanjaan paling terpukul.
Baca juga: Ramalan Suram Ekonom Jika PPKM Darurat Terpaksa Diperpanjang
Menurut dia, perpanjangan PPKM darurat akan berimbas pada 84 ribu pegawai yang terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, kebijakan PHK ini merupakan opsi terakhir yang diambil pengusaha mal untuk menyelamatkan keuangan perusahaan.
"Jumlah karyawan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia ada sekitar 280 ribu orang, tidak termasuk karyawan penyewa atau tenant. Potensi yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30%," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (19/7/2021).
Dalam memutus hubungan kerja dengan para karyawan, sambung dia, para pekerja tidak langsung di PHK tanpa mendapat upah. Melainkan sebelumnya akan dirumahkan terlebih dahulu dengan upah tetap dibayar penuh, kemudian karyawan dirumahkan dengan upah dibayar sebagian, dan tahap terakhir adalah pemutusan hubungan kerja.
Hal tersebut masih menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan apakah PPKM Darurat yang sedianya berakhir besok akan diperpanjang kembali atau tidak. Terkait hal ini, dikabarkan pemerintah akan mengumumkan keputusannya pada sore ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, jika PPKM darurat diperpanjang, pusat perbelanjaan paling terpukul.
Baca juga: Ramalan Suram Ekonom Jika PPKM Darurat Terpaksa Diperpanjang
Menurut dia, perpanjangan PPKM darurat akan berimbas pada 84 ribu pegawai yang terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, kebijakan PHK ini merupakan opsi terakhir yang diambil pengusaha mal untuk menyelamatkan keuangan perusahaan.
"Jumlah karyawan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia ada sekitar 280 ribu orang, tidak termasuk karyawan penyewa atau tenant. Potensi yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30%," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (19/7/2021).
Dalam memutus hubungan kerja dengan para karyawan, sambung dia, para pekerja tidak langsung di PHK tanpa mendapat upah. Melainkan sebelumnya akan dirumahkan terlebih dahulu dengan upah tetap dibayar penuh, kemudian karyawan dirumahkan dengan upah dibayar sebagian, dan tahap terakhir adalah pemutusan hubungan kerja.
Lihat Juga :