Demi Pekerja Dapat Subsidi Upah, Menaker Ida Memohon Penyerahan Norek
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan resmi memperoleh data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan hari ini, Jumat (30/7). Jumlah calon penerima BSU dibuka sebanyak satu juta penerima dari total 8,7 juta pekerja .
Baca juga:Elektabilitas Parpol Cenderung Merosot di Masa Pandemi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan, data satu juta calon penerima BSU ini akan discreening oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.
"Variable yang akan diperiksa antara lain, nomor rekening calon penerima, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan sektor pekerjaannya,” ujar Menaker dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/7/2021).
Selain itu, Kemnaker juga akan melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya. Dalam mempercepat pemberian BSU, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan yang hingga saat ini belum menyerahkan data rekening pekerja agar segera menyerahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Sama halnya dengan para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tapi belum menyerahkan data nomor rekening banknya kepada perusahaan. Kami mohon untuk segera menyerahkan kepada perusahaan karena ini akan memperlancar pemberian BSU,” tegasnya.
Baca juga:Apa Plus Minus Chromebook, Laptop untuk Pelajar Pilihan Kemendikbud?
Menaker berharap dengan adanya BSU ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh serta perusahaan yang sedang sulit di masa pandemi Covid-19.
Baca juga:Elektabilitas Parpol Cenderung Merosot di Masa Pandemi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan, data satu juta calon penerima BSU ini akan discreening oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.
"Variable yang akan diperiksa antara lain, nomor rekening calon penerima, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan sektor pekerjaannya,” ujar Menaker dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/7/2021).
Selain itu, Kemnaker juga akan melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya. Dalam mempercepat pemberian BSU, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan yang hingga saat ini belum menyerahkan data rekening pekerja agar segera menyerahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Sama halnya dengan para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tapi belum menyerahkan data nomor rekening banknya kepada perusahaan. Kami mohon untuk segera menyerahkan kepada perusahaan karena ini akan memperlancar pemberian BSU,” tegasnya.
Baca juga:Apa Plus Minus Chromebook, Laptop untuk Pelajar Pilihan Kemendikbud?
Menaker berharap dengan adanya BSU ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh serta perusahaan yang sedang sulit di masa pandemi Covid-19.
(uka)