BPJamsostek Ajak Ikatan Akuntan Publik Indonesia Jadi Peserta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) Cabang Jakarta Slipi Achmad Fatoni mengajak kepada seluruh anggota Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang ada di Wilayah DKI Jakarta untuk menjadi peserta BPJamsostek.
“Setiap profesi memiliki resiko yang berbeda-beda. Untuk itu saya mengajak kepada seluruh teman-teman dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang belum bergabung menjadi peserta BPJamsostek agar dapat menjadi peserta. Karena melalui program jaminan sosial BPJamsostek ini teman-teman akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujar Fatoni di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
(Baca juga:BPJamsostek Jalin Kerja Sama Investasi dengan Pertamina Group)
Sebelumnya BPJamsostek bersama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menggelar webinar yang mengusung tema “Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aspek Akuntansi Iuran Bagi Perusahaan”. Kegiatan yang disiarkan secara daring, dibuka secara resmi oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin serta turut hadir Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo.
Tarkosunaryo dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk mamanfaatkan webinar ini untuk dapat lebih memahami terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial serta perlakuan akuntansi terkait iuran BPJamsostek.
(Baca juga:Tenaga Pendidik Non ASN Disdik Sulsel Kini Terdaftar BPJamsostek)
“Semua profesi pasti memiliki resiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan. Para akuntan, baik KAP maupun auditor/akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial. Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatori. Jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar, maka belum comply dengan regulasi,” kata Zainudin.
Diketahui BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
(Baca juga:BPJamsostek Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan untuk Pastikan BSU Tepat Sasaran)
Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam. Di antaranya perawatan tanpa batas biaya, sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Manfaat lainnya, ada santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.
(Baca juga:BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian ke Ahli Waris Driver Ojol)
Selain itu masih ada manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Zainudin juga mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadi role model dengan memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan terlaksana dengan baik di perusahaan-perusahaan yang sedang diperiksa oleh para akuntan publik. Sebab Jamsostek ini merupakan program mandatori dari negara.
“Saya berharap dengan adanya webinar ini, semakin banyak pekerja dan pemberi kerja yang paham dan peduli akan pentingnya perlindungan jaminan sosial karena manfaatnya yang diberikan sangat lengkap dan berguna bagi peserta maupun keluarganya,” kata Zainudin.
“Setiap profesi memiliki resiko yang berbeda-beda. Untuk itu saya mengajak kepada seluruh teman-teman dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang belum bergabung menjadi peserta BPJamsostek agar dapat menjadi peserta. Karena melalui program jaminan sosial BPJamsostek ini teman-teman akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujar Fatoni di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
(Baca juga:BPJamsostek Jalin Kerja Sama Investasi dengan Pertamina Group)
Sebelumnya BPJamsostek bersama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menggelar webinar yang mengusung tema “Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aspek Akuntansi Iuran Bagi Perusahaan”. Kegiatan yang disiarkan secara daring, dibuka secara resmi oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin serta turut hadir Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo.
Tarkosunaryo dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk mamanfaatkan webinar ini untuk dapat lebih memahami terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial serta perlakuan akuntansi terkait iuran BPJamsostek.
(Baca juga:Tenaga Pendidik Non ASN Disdik Sulsel Kini Terdaftar BPJamsostek)
“Semua profesi pasti memiliki resiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan. Para akuntan, baik KAP maupun auditor/akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial. Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatori. Jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar, maka belum comply dengan regulasi,” kata Zainudin.
Diketahui BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
(Baca juga:BPJamsostek Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan untuk Pastikan BSU Tepat Sasaran)
Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam. Di antaranya perawatan tanpa batas biaya, sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Manfaat lainnya, ada santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.
(Baca juga:BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian ke Ahli Waris Driver Ojol)
Selain itu masih ada manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Zainudin juga mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadi role model dengan memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan terlaksana dengan baik di perusahaan-perusahaan yang sedang diperiksa oleh para akuntan publik. Sebab Jamsostek ini merupakan program mandatori dari negara.
“Saya berharap dengan adanya webinar ini, semakin banyak pekerja dan pemberi kerja yang paham dan peduli akan pentingnya perlindungan jaminan sosial karena manfaatnya yang diberikan sangat lengkap dan berguna bagi peserta maupun keluarganya,” kata Zainudin.
(dar)