Guyuran Beras Bansos Sedot Anggaran Rp3,54 Triliun, Disalurkan 2 Tahap

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:36 WIB
loading...
Guyuran Beras Bansos...
Anggaran bantuan sosial (bansos) beras PPKM tercatat mencapai senilai Rp 3,54 triliun yang dialokasikan untuk pengadaan beras dari serapan petani dalam negeri. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat anggaran bantuan sosial (bansos) untuk beras PPKM senilai Rp 3,54 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan beras dari serapan petani dalam negeri.

Dimana, beras tersebut berupa cadangan beras pemerintah (CBP) yang diberikan kepada 28,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di sejumlah wilayah di Indonesia sepanjang pemberlakuan PPKM. Dalam skemanya, Kemensos melalui Perum Bulog melaksanakan pembelian beras petani. Langkah tersebut pun berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 20215.

"Alokasi anggaran ( beras bansos ) yang besar Rp 3,54 triliun anggarannya, untuk yang 28,8 juta KPM," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras, dalam konferensi pers di Kantor Bulog, Jakarta, Kamis (12/8/2021).



Hartono menyebut, distribusi beras bansos dibagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama, PT Pos Indonesia (Persero) mendistribusikan 200.000 ton dan disusul 88.000 ton pada tahap kedua. Adapun masing-masing 28,8 juta KPM menerima 10.000 kilogram dari beras tersebut.

"Untuk yang 28,8 juta KPM 200.000 ton untuk tahap pertama, tahap kedua 88.000 ton diberikan kepada KPM masing-masing 10.000 kg," katanya.



Saat ini, Bulog dan PT Pos tengah menyiapkan penyaluran tahap kedua beras PPKM untuk 8,8 juta KPM. Jumlah itu lebih kecil daripada penyaluran tahap pertama yakni 20 juta PKM.

Saat ini, Kemensos dan Bulog belum memastikan bansos beras akan berlanjut hingga tahap ketiga dan tahap selanjutnya. Sebab, program yang tengah dibidik tersebut merupakan tugas pemerintah. Karena itu, keberlanjutan program bansos beras PPKM tergantung pada instruksi pemerintah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2160 seconds (0.1#10.140)