Polemik Tunggakan Hotel Covid-19 Munculkan Ancaman Kebangkrutan

Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:51 WIB
loading...
A A A
Perbedaan pendapat ini mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan untuk melakukan audit terhadap BNPB dan juga BPK Provinsi DKI Jakarta mengaudit Disparekraf DKI Jakarta. Namun hingga saat ini belum diterbitkan hasil audit yang dilakukan BPK maupun BPKP DKI Jakarta.

“Kami menganalisa apa yang terjadi, bahwa BNPB secara perlahan membunuh industri perhotelan serta UMKM, mengapa kami mengatakan demikian karena BNPB dianggap lalai dengan tidak melunasi pembayaran tagihan hotel yang bekerja sama untuk menyediakan tempat tinggal bagi pasien OTG dan nakes Covid-19," lanjut Ichwan Abdillah.

Baca juga:Rizky Billar dan Lesti Kejora Nikah 19 Agustus, Netizen: Alhamdulillah

Ichwa mencontohkan seperti Hotel Twin Plaza Jakarta yang telah mengalami kebangkrutan akibat tidak dapat membayar overhead cost seperti listrik, air, gaji karyawan, dan lainnya. Jika hal ini masih terus terjadi, ITW memprediksi 24 hotel di Jakarta dapat bangkrut akibat cash flow yang buruk.

“Bila hal ini terus berlanjut dan hasil audit BPK tak kunjung terbit dapat dipastikan hotel-hotel tersebut dapat bangkut dalam beberapa bulan ke depan. Dan kami menuntut tanggung jawab BNPB karena turut serta dalam membunuh industri perhotelan dan UMKM serta pastinya banyak sekali pekerja di bidang perhotelan akan menjadi pengangguran,” sambungnya.

Industri perhotelan sendiri merupakan garda terdepan dalam industri pariwisata di Jakarta bahkan di Indonesia juga menjadi sandaran bagi UMKM seperti UMKM yang bergerak di bidang kuliner, atau penyedia perlengkapan hotel serta para pekerja industri pariwisata.

"Kami hanya berharap agar semuanya dapat diselesaikan," tutur Sutrisno Iwantono.
(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)