KLHK Siap Wujudkan Ekonomi Hijau Melalui Perhutanan Sosial
Senin, 16 Agustus 2021 - 21:52 WIB
loading...
Menteri LHK, Siti Nurbaya. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mewujudkan ekonomi hijau melalui program Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi.
Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan program Perhutanan Sosial adalah program reforma agraria untuk keadilan akses masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan yang ditunjang dengan program pemerataan ekonomi agar memberikan manfaat ekonomi dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Baca Juga : PPKM Level 4 Bersambung hingga 23 Agustus, Pengusaha Hotel-Restoran: Masa Sulit Masih Lanjut
"Pemerintah berkomitmen meningkatkan alokasi lahan kawasan hutan dari 400.000 ha menjadi 12,7 juta ha atau sepertiga (30%) dari total kawasan hutan Indonesia untuk dikelola oleh masyarakat setempat," kata Siti Nurbaya dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Menurutnya, Perhutanan Sosial saat ini sudah secara formal tertuang dalam Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) artinya dalam pengelolaan hutan masyarakat harus dilibatkan secara aktif, tidak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap, justru mereka harus dirangkul dan diberi akses mengelola kawasan dalam bentuk Perhutanan Sosial.
"Kebijakan baru ini mengkoreksi kebijakan di masa lalu yang akibat-akibatnya sekarang kita rasakan dan sedang dibenahi satu persatu. Tantangannya tidak mudah, tapi pemerintah terus berupaya berpihak kepada rakyat," tegasnya.
Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan program Perhutanan Sosial adalah program reforma agraria untuk keadilan akses masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan yang ditunjang dengan program pemerataan ekonomi agar memberikan manfaat ekonomi dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Baca Juga : PPKM Level 4 Bersambung hingga 23 Agustus, Pengusaha Hotel-Restoran: Masa Sulit Masih Lanjut
"Pemerintah berkomitmen meningkatkan alokasi lahan kawasan hutan dari 400.000 ha menjadi 12,7 juta ha atau sepertiga (30%) dari total kawasan hutan Indonesia untuk dikelola oleh masyarakat setempat," kata Siti Nurbaya dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Menurutnya, Perhutanan Sosial saat ini sudah secara formal tertuang dalam Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) artinya dalam pengelolaan hutan masyarakat harus dilibatkan secara aktif, tidak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap, justru mereka harus dirangkul dan diberi akses mengelola kawasan dalam bentuk Perhutanan Sosial.
"Kebijakan baru ini mengkoreksi kebijakan di masa lalu yang akibat-akibatnya sekarang kita rasakan dan sedang dibenahi satu persatu. Tantangannya tidak mudah, tapi pemerintah terus berupaya berpihak kepada rakyat," tegasnya.
Lihat Juga :