Soal Restrukturisasi Pertamina, Legislator Sebut On The Track
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai, restrukturisasi Pertamina merupakan langkah tepat. Terlebih, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menolak gugatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) serta beberapa Serikat Pekerja Pertamina terkait restrukturisasi tersebut.
“Berarti, Pertamina on the track . Silakan serikat pekerja mengawal untuk kebaikan korporasinya,” kata Herman ketika dimintai komentarnya, Senin (16/8/2021).
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memang menolak gugatan FSPPB dan beberapa Serikat Pekerja Pertamina. Pada pertimbangan hukumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan, langkah direksi Pertamina melalui Surat Keputusan Direksi Pertamina No. Kpts-18/C00000/2020-S0 bukan perbuatan melawan hukum. Sebab, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemegang saham.
Dari sanalah Herman mengatakan, bahwa yang terpenting, upaya manajemen Pertamina dalam melakukan restrukturisasi dan transformasi bisnisnya, memang harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tentu saja bahwa restrukturisasi juga harus memperhatikan sumber daya anak bangsa dan bermanfaat bagi rakyat dan negara.
Herman mengungkapkan, dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI, Pertamina memang menyampaikan soal restrukturisasi. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan, bahwa pembuatan subholding agar Pertamina lebih fokus menangani sektornya.
Contohnya, lanjut Herman, bahwa Pertamina sektor hulu fokus menangani peningkatan produksi migas agar dapat mencapai target lifting migas pemerintah. Begitu pula untuk pengolahan, agar fokus menambah kapasitas kilang dengan melakukan akselerasi pembangunan kilang.
“Sedangkan di hilir, agar Pertamina memenuhi ketahanan energi di seluruh tanah air,” tutup Herman.
Di sisi lain, lanjut Herman, dalam RDPU juga mengemuka bahwa penugasan kepada Pertamina juga bertambah. Antara lain, harus turut mewujudkan energi baru terbarukan dengan target bauran 23% pada tahun 2025.
Selain itu, Pertamina juga mendapat penugasan untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen baterai melalui pendirian Indonesia Battery Corporation (IBC). Perusahaan patungan empat BUMN tersebut, didirikan sebagai holding untuk mengelola ekosistem industri baterai kendaraan bermotor listrik (Electric Vehicle Battery).
“Berbagai penugasan tersebut tentu membutuhkan investasi dan modal besar, Ini yang menyebabkan Pertamina harus melakukan transformasi bisnis dengan tetap mempertahankan Pertamina Holding 100% milik Negara,” urainya.
“Berarti, Pertamina on the track . Silakan serikat pekerja mengawal untuk kebaikan korporasinya,” kata Herman ketika dimintai komentarnya, Senin (16/8/2021).
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memang menolak gugatan FSPPB dan beberapa Serikat Pekerja Pertamina. Pada pertimbangan hukumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan, langkah direksi Pertamina melalui Surat Keputusan Direksi Pertamina No. Kpts-18/C00000/2020-S0 bukan perbuatan melawan hukum. Sebab, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemegang saham.
Dari sanalah Herman mengatakan, bahwa yang terpenting, upaya manajemen Pertamina dalam melakukan restrukturisasi dan transformasi bisnisnya, memang harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tentu saja bahwa restrukturisasi juga harus memperhatikan sumber daya anak bangsa dan bermanfaat bagi rakyat dan negara.
Herman mengungkapkan, dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI, Pertamina memang menyampaikan soal restrukturisasi. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan, bahwa pembuatan subholding agar Pertamina lebih fokus menangani sektornya.
Contohnya, lanjut Herman, bahwa Pertamina sektor hulu fokus menangani peningkatan produksi migas agar dapat mencapai target lifting migas pemerintah. Begitu pula untuk pengolahan, agar fokus menambah kapasitas kilang dengan melakukan akselerasi pembangunan kilang.
“Sedangkan di hilir, agar Pertamina memenuhi ketahanan energi di seluruh tanah air,” tutup Herman.
Di sisi lain, lanjut Herman, dalam RDPU juga mengemuka bahwa penugasan kepada Pertamina juga bertambah. Antara lain, harus turut mewujudkan energi baru terbarukan dengan target bauran 23% pada tahun 2025.
Selain itu, Pertamina juga mendapat penugasan untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen baterai melalui pendirian Indonesia Battery Corporation (IBC). Perusahaan patungan empat BUMN tersebut, didirikan sebagai holding untuk mengelola ekosistem industri baterai kendaraan bermotor listrik (Electric Vehicle Battery).
“Berbagai penugasan tersebut tentu membutuhkan investasi dan modal besar, Ini yang menyebabkan Pertamina harus melakukan transformasi bisnis dengan tetap mempertahankan Pertamina Holding 100% milik Negara,” urainya.
(akr)