Titah Mendagri: APBD 2022 Wajib Tebar Stimulus Covid-19

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 12:02 WIB
loading...
Titah Mendagri: APBD 2022 Wajib Tebar Stimulus Covid-19
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. FOTO/Puspen Kemendagri
A A A
JAKARTA - Menindaklanjuti hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 9 Agustus 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri No.910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022. Pada SE tersebut, Tito meminta agar APBD 2022 memberikan stimulus untuk mendukung pemulihan ekonomi.

"Bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, sebagai berikut: APBD TA 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah," tulis Mendagri dalam SE-nya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Jumat (20/8/2021).



Lebih lanjut, Mendagri dalam SE-nya juga menginstruksikan agar Pemda menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa Tahun 2022. Dimana dana transfer umum diperuntukkan bagi peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia (SDM), dan penambahan belanja kesehatan prioritas. Selain itu, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk program perlindungan sosial dan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor publik.

"Kemudian Pemda juga diminta mengalokasikan dana transfer khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik; dan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah," tulis Mendagri.



Selain itu pemerintah daerah juga diminta agar meningkatkan iklim investasi di daerah. Sehingga dapat meningkatkan pajak asli daerah.

"Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah, serta pengembangan ekspor. Sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain sesuai PAD yang sah," tambah Mendagri
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2350 seconds (0.1#10.140)