Cicilan Segambreng, Begini Cara Nego Utang ke Bank

Minggu, 22 Agustus 2021 - 11:00 WIB
loading...
A A A
3. Jatuh Tempo

Saat ini ada perlindungan dari kreditur terkait jatuh tempo. Salah satunya pemberi pinjaman tidak bisa melaporkan pembayaran terlewat sampai 30 hari pembayaran jatuh tempo.

Sebab itu, nasabah perlu segera membuat perjanjian dan menghubungi pemberi pinjaman sebelum masa perlindungan usai dan skor kredit dalam bahaya.

4. Pembayaran Minimal Kartu Kredit

Solusi meminimalisir tunggakan adalah dengan melakukan pembayaran minimum atas tagihan kartu kredit. Jika bisa melakukan hal ini, akan sangat melindungi nilai kredit.

Saldo kredit yang tersisa perlu juga diperhatikan. Biasanya, saat terkena bencana alam atau pandemi, orang-orang mulai bergantung pada kartu kredit hingga kondisi ekonomi membaik.



Setelah menggunakan lebih dari 30 persen saldo kredit yang tersedia, skor kredit biasanya akan lebih rendah. Ini memberi sinyal kepada perusahaan kartu kredit ada risiko yang lebih besar, mungkin tidak bisa melunasi semua utang, atau bahkan butuh waktu berkala untuk melunasinya.

Apabila memiliki tabungan darurat, itu bisa digunakan untuk membayar tagihan dan membeli barang-barang penting jika saldo kartu kredit semakin tinggi.

Kebijakan Pemerintah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kelonggaran atau relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bawah Rp10 miliar debitur perbankan, berupa penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2281 seconds (0.1#10.140)