Cicilan Segambreng, Begini Cara Nego Utang ke Bank

Minggu, 22 Agustus 2021 - 11:00 WIB
loading...
A A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan keringanan cicilan tidak berlaku secara otomatis sehingga nasabah atau debitur perlu mengajukan keringanan secara mandiri.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh sektor usaha yang terdampak pandemi, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Segera hubungi perusahaan pemberi pinjaman untuk mengurus keringanan cicilan saat pandemi Covid-19 atau terjadi bencana lain.
(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1860 seconds (0.1#10.140)