Ahli Waris Pengemudi Truk Tangki Air Dapat Santunan Kecelakaan Kerja Rp70 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 22 Agustus 2021 - 19:56 WIB
loading...
A A A
(Baca juga:BPJamsostek Beri Beasiswa Santunan Bagi Pegawai Non ASN di Maros)

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK DKI Jakarta Eko Nugriyanto menambahkan, selama tahun 2020 jumlah kasus kecelakaan kerja di wilayah DKI Jakarta sebanyak 12.000 kasus. “Kita mengajak seluruh pekerja untuk memastikan dirinya telah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, sehingga jika terjadi risiko pekerjaan tidak kehilangan momentum golden hour dalam penanganannya,” katanya.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilandak Puspitaningsih menjelaskan DBOKC-FSPTSI menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak Januari 2021. Dirinya mengapresiasi langkah yang diambil oleh DBOKC-FSPTSI untuk mendaftarkan anggotanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Selama Agustus 2021, kata Puspitaningsih, jumlah kecelakaan kerja yang ditangani BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak mencapai 22 kasus. Untuk itu dirinya mengimbau dan mengajak jika ada saudara, supir pribadi atau asisten rumah tangga cukup dengan iuran Rp16.800 per bulan akan mendapatkan perlindungan JKK dan Jaminan Kematian (JKM).

“Anggap saja kita bersedekah kepada orang-orang terdekat kita dengan memberikan perlindungan BPJAMSOSTEK,” ujarnya.

Ketua UMUM FSPTSI Jusuf Rizal menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang cepat tanggap dalam penyelesaian klaim santunan kepada Hayati, selaku ibunda dari ahli waris Dedek Kurniawan.

Jusuf Rizal menambahkan, salah satu anggotanya juga pernah tertimpa musibah kecelakaan kerja dan dirawat dan menghabiskan biaya Rp120 juta yang seluruhnya ditanggung penuh oleh BPJAMSOSTEK. Ke depannya pihaknya juga akan meningkatkan kolaborasi dengan BPJAMSOSTEK untuk menyosialisasikan program serta manfaat BPJAMSOSTEK di pekerja-pekerja sektor informal. Ucapnya.

Sementara itu, Sunandar menyampaikan, terima kasih sebesar-besarnya kepada BPJAMSOSTEK yang telah memberikan santunan. Dirinya juga mengatakan akan mempergunakan santunan tersebut sebaik-baiknya untuk mewujudkan cita-cita almarhum.
(dar)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)