Kasus BLBI, Pemanggilan Tommy Soeharto Jadi Sinyal Bagi Debitur Lain

Kamis, 26 Agustus 2021 - 08:19 WIB
loading...
Kasus BLBI, Pemanggilan...
Tommy Soeharto. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra atau dikenal sebagai Tommy Soeharto pada hari ini terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI senilai Rp2,61 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai, pemanggilan Tommy Soeharto untuk memperlihatkan ke obligator atau debitur lain alias pancingan bahwa mereka akan segera dipanggil juga.

"Kan Tommy ini dianggap yang power-nya kuat sekali gitu kan, selain untuk itu (mengembalikan kerugian negara) juga untuk memperlihatkan ke yang lain akan ikut (dipanggil) seperti Tommy juga," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (26/8/2021).



Sebelumnya, pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, serta pejabat eselon I Kementerian Keuangan menjadi ketua satuan tugas (satgas) yang menagih utang ke obligor maupun debitur terkait dana BLBI sebesar Rp110,45 triliun.

"Jadi negara ini lagi memperlihatkan kekuasaannya untuk mengambil yang lain. Maka, negara menganggap Tommy yang paling kuat, Tommy sebagai contoh. Kalau Tommy bisa diambil, yang lain akan gampang," tukasnya.



Tommy Soeharto dipanggil berdasarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban. Adapun untuk agenda pemanggilan adalah menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara PKPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Agenda pemanggilan itu direncanakan Kamis 26 Agustus pukul 15.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Benteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
APBN Maret 2025 Defisit...
APBN Maret 2025 Defisit Rp104,2 Triliun, Wamenkeu Sebut Perencanaan Keuangan yang Cermat
Lapor SPT Tahunan Terakhir...
Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun
Danantara Bawa Harapan...
Danantara Bawa Harapan Baru, Pengamat Wanti-wanti Kasus BLBI Terulang
Kemenkeu Luruskan Kabar...
Kemenkeu Luruskan Kabar Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Makan Malam dengan Sri Mulyani
Sah! Anggaran Kementerian...
Sah! Anggaran Kementerian Keuangan Dipangkas Rp8,9 Triliun
Efisiensi Anggaran Besar-besaran,...
Efisiensi Anggaran Besar-besaran, Sri Mulyani Batalkan Beasiswa Kemenkeu
BNI Jadi Bank Operasional...
BNI Jadi Bank Operasional Terbaik Pengelola Kas Negara Kategori BUMN
Coretax Banyak Keluhan,...
Coretax Banyak Keluhan, DJP Akui Wajib Pajak Jadi Tidak Nyaman
Rekomendasi
Organisasi Advokat Tertua...
Organisasi Advokat Tertua PAI Rayakan HUT ke-62 di Bandung, Miliki 16 Ribu Anggota
Suzuki Akui Penjualan...
Suzuki Akui Penjualan Mobil Hybrid Kalah dari Listrik
Rupiah Melemah, Suzuki...
Rupiah Melemah, Suzuki Sebut Bisa Menguntungkan dan Merugikan
Berita Terkini
Inovasi BNIdirect Raih...
Inovasi BNIdirect Raih 3 Penghargaan dari The Digital Banker
2 jam yang lalu
Pertamina Hulu Energi...
Pertamina Hulu Energi Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Pesisir
2 jam yang lalu
Dampak Tarif Trump,...
Dampak Tarif Trump, Penerimaan Bea Cukai AS Pecah Rekor Tembus Rp259 Triliun per April
2 jam yang lalu
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini
4 jam yang lalu
Wamenkop Ferry Juliantono...
Wamenkop Ferry Juliantono Beberkan Enam Tugas Utama Koperasi Desa Merah Putih
4 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Perluas...
Elnusa Petrofin Perluas Distribusi BBM Pembangkit di Kalimantan Barat
5 jam yang lalu
Infografis
Sistem Perang Elektronik...
Sistem Perang Elektronik Rusia Bikin Senjata NATO Jadi Rongsokan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved