MK Tekankan Sita Jaminan Fidusia Lewat Pengadilan hanya Pilihan

Jum'at, 03 September 2021 - 12:40 WIB
loading...
MK Tekankan Sita Jaminan...
Putusan MK soal sita jaminan fidusia beri kejelasan. Foto/Iustrasi
A A A
JAKARTA - Industri pembiayaan (leasing) kini bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, Mahkamah Konsititusi (MK) RI lewat keputusannya Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah memberikan penjelasan terkait sita jaminan fidusia menjadi lebih benderang lagi.

Dalam putusan yang diumumkan pada 31 Agutus kemarin, MK menyatakan bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif. Artinya, jika proses sita jaminan itu disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu kreditur dan debitur di perjanjian awal, maka proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Baca juga: Tunggu Putusan MK, Mahkamah Agung Diminta Tunda Sidang Perkom KPK

"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur. Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," tulisan sebagian penjelasan MK pada poin 3.14.3.

Penjelasan MK itu terkait putusan atas gugatan yang diajukan oleh Joshua Michael Djami. Karyawan di perusahaan finance dengan jabatan kolektor internal itu meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUPSLB Telkom Ditunda,...
RUPSLB Telkom Ditunda, Danantara Singgung soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
Banding Dikabulkan,...
Banding Dikabulkan, Tarif Trump Kembali Hantui Perdagangan Global
Dinyatakan Ilegal, Pengadilan...
Dinyatakan Ilegal, Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump
Fidusia: Jaminan Aman...
Fidusia: Jaminan Aman Bukan Jebakan, Pahami Baik-baik Aturannya
Mendorong Akses Pembiayaan...
Mendorong Akses Pembiayaan Inklusif dan Literasi Keuangan saat Multifinance Day 2024
MK Tolak Gugatan Pilpres...
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Begini Sikap Kadin Indonesia
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Rekomendasi
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Berita Terkini
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved