MK Tekankan Sita Jaminan Fidusia Lewat Pengadilan hanya Pilihan

Jum'at, 03 September 2021 - 12:40 WIB
loading...
MK Tekankan Sita Jaminan...
Putusan MK soal sita jaminan fidusia beri kejelasan. Foto/Iustrasi
A A A
JAKARTA - Industri pembiayaan (leasing) kini bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, Mahkamah Konsititusi (MK) RI lewat keputusannya Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah memberikan penjelasan terkait sita jaminan fidusia menjadi lebih benderang lagi.

Dalam putusan yang diumumkan pada 31 Agutus kemarin, MK menyatakan bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif. Artinya, jika proses sita jaminan itu disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu kreditur dan debitur di perjanjian awal, maka proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.



"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur. Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," tulisan sebagian penjelasan MK pada poin 3.14.3.

Penjelasan MK itu terkait putusan atas gugatan yang diajukan oleh Joshua Michael Djami. Karyawan di perusahaan finance dengan jabatan kolektor internal itu meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

Pihak Djami sendiri mengajukan gugatan itu lantaran putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, yang dinilai beberapa kalimatnya menimbulkan multitafsir. Alhasil, pihak leasing kerap mengalami kendala atas sita jaminan yang sejatinya disepakti pihak debitur.

"Ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa jaminan fidusia tidak dapat dieksekusi tanpa putusan pengadilan dan ada yang mengatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tulis pihak Djami.



Pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut baik penjelasan MK tersebut. Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah diumumkan oleh MK itu.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eskekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi kreditor maupun debitor," kata Suwandi, Jumat (3/9/2021).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Fidusia: Jaminan Aman...
Fidusia: Jaminan Aman Bukan Jebakan, Pahami Baik-baik Aturannya
Mendorong Akses Pembiayaan...
Mendorong Akses Pembiayaan Inklusif dan Literasi Keuangan saat Multifinance Day 2024
MK Tolak Gugatan Pilpres...
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Begini Sikap Kadin Indonesia
Nggak Ngaruh! Putusan...
Nggak Ngaruh! Putusan MK Tak Berdampak ke Bursa Saham
Menkeu Blak-Blakan Soal...
Menkeu Blak-Blakan Soal Siklus Penyusunan APBN 2024 di Sidang MK
Sri Mulyani Jadi Saksi...
Sri Mulyani Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK Jumat 5 April 2024
Utang Istaka Karya ke...
Utang Istaka Karya ke Vendor Belum Lunas, Erick Thohir: Tunggu Dijual Dulu
Tahun Ini Banyak yang...
Tahun Ini Banyak yang Mau Ganti Mobil, Industri Pembiayaan Pede Bisa Tumbuh 7 Persen
Sengketa Merek MS Glow,...
Sengketa Merek MS Glow, Juragan 99 dan Istri Dituntut Ganti Rugi Rp360 Miliar
Rekomendasi
Ini 4 Kehebatan Frankenjet,...
Ini 4 Kehebatan Frankenjet, Jet Tempur Siluman Daur Ulang yang Dibuat dari 2 Pesawat yang Hancur Senilai Rp1,2 Triliun
Jenazah Titiek Puspa...
Jenazah Titiek Puspa Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga
Dijegal AS, Industri...
Dijegal AS, Industri Otomotif China Akan Berfokus di Negara ASEAN termasuk Indonesia
Berita Terkini
Industri Tembakau Terancam:...
Industri Tembakau Terancam: Parlemen Kritisi Kebijakan Kemasan Rokok Seragam
8 menit yang lalu
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
24 menit yang lalu
Asosiasi Logistik Buka-bukaan...
Asosiasi Logistik Buka-bukaan Soal Efek Penghapusan Kuota Impor dan Pelonggaran TKDN
1 jam yang lalu
Kadin Targetkan Perdagangan...
Kadin Targetkan Perdagangan Indonesia-Turki Capai USD10 Miliar
1 jam yang lalu
Lippo Karawaci Berkomitmen...
Lippo Karawaci Berkomitmen Mengejar Pertumbuhan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Perkuat Ekosistem Keuangan...
Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, MODENA Pay dan MNC Kapital Jalin Kemitraan Strategis
2 jam yang lalu
Infografis
Hanya Dapat 50 Rudal...
Hanya Dapat 50 Rudal ATACMS, Zelensky: Kita Akan Kalah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved