Tes SKD CPNS 2021 Dimulai, Perhatikan Hal Ini Sebelum Berangkat
Senin, 06 September 2021 - 09:02 WIB
loading...
Ilustrasi pelaksanaan tes SKD CPNS 2021. FOTO/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berbondong-bondong mendatangi Kantor Regional 1 Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta. Para peserta pun tiba dengan kemeja putih dan bawahan hitam. Berdasarkan informasi, pelaksanaan SKD CPNS Kementerian PANRB dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 08.00 WIB dan sesi kedua pukul 11.00 WIB.
Penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat wajib dilakukan dalam seleksi tersebut. Di antaranya, peserta wajib melakukan swab tes RT-PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
Baca Juga: Nilai SKD CPNS Penuhi Passing Grade, Peserta Belum Tentu Lolos
Kedua, peserta menggunakan masker dobel berupa masker tiga lapis dan masker kain di bagian luar. Ketiga, jaga jarak minimal 1 meter. Keempat, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Kelima, ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji meminta peserta yang mengikuti SKD untuk tetap disiplin melaksanakan prokes agar tidak terjadi penularan Covid -19.
"Kami tidak ingin seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini menjadi kluster baru penyebaran Covid-19," kata dia melalui keterangan resmi saat meninjau SKD bagi CPNS Kementerian PANRB di Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta, Senin (6/9/2021).
Tes SKD yang dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19, menurutnya membutuhkan kerja sama seluruh pihak untuk disiplin menerapkan prokes. “Panitia sudah berusaha menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap untuk menunjang prokes. Kami mengajak agar peserta benar-benar menjalankannya dengan maksimal,” tuturnya.
Penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat wajib dilakukan dalam seleksi tersebut. Di antaranya, peserta wajib melakukan swab tes RT-PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
Baca Juga: Nilai SKD CPNS Penuhi Passing Grade, Peserta Belum Tentu Lolos
Kedua, peserta menggunakan masker dobel berupa masker tiga lapis dan masker kain di bagian luar. Ketiga, jaga jarak minimal 1 meter. Keempat, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Kelima, ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji meminta peserta yang mengikuti SKD untuk tetap disiplin melaksanakan prokes agar tidak terjadi penularan Covid -19.
"Kami tidak ingin seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini menjadi kluster baru penyebaran Covid-19," kata dia melalui keterangan resmi saat meninjau SKD bagi CPNS Kementerian PANRB di Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta, Senin (6/9/2021).
Tes SKD yang dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19, menurutnya membutuhkan kerja sama seluruh pihak untuk disiplin menerapkan prokes. “Panitia sudah berusaha menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap untuk menunjang prokes. Kami mengajak agar peserta benar-benar menjalankannya dengan maksimal,” tuturnya.
Lihat Juga :