Transformasi Digital Wajib Hukumnya Bagi Pelaku UMKM Agar Bertahan di Masa Pandemi

Selasa, 07 September 2021 - 22:55 WIB
loading...
Transformasi Digital Wajib Hukumnya Bagi Pelaku UMKM Agar Bertahan di Masa Pandemi
Guna mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bertahan di masa pandemi Kementerian Koperasi dan UKM telah menyiapkan sejumlah regulasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Guna mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bertahan di masa pandemi Kementerian Koperasi dan UKM telah menyiapkan sejumlah regulasi. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, pelaku UMKM harus beradaptasi dengan bertranformasi ke digital agar bisa bertahan di masa Pandemi.

"Mereka harus beradaptasi dengan bertranformasi ke digital. Data dari asosiasi e-commerce saat ini UMKM yang sudah menggunakan digital mencapai 23,9 persen atau 15,2 juta UMKM," kata Teten Masduki saat menjadi pembicara kunci pada webinar bertema "UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi".



Lebih jauh, Menkop mengungkapkan, salah satu problem yang dihadapi UMKM adalah produk yang minim terserap oleh pasar. Kendati saat ini produk UMKM dari sektor kebutuhan pokok, kebutuhan kesehatan cukup bagus terserap di pasaran.

"UMKM yang terhubung ke platform digital tumbuh 26 persen. Dan catatan kami ada tiga, yakni literasi digital, kapasitas dan kualitas produksi, serta akses pasar," paparnya.

Teten Masduki menegaskan, program pemulihan ekonomi nasional dilakukan dengan restrukturisasi pinjaman, subsidi bunga dan hibah modal kerja bagi UMKM dengan pembiayaan murah.

Tahun ini, jumlah pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), menurut Menkop, meningkat signifikan. Pada 2020, nilainya Rp120 triliun, sementara di tahun ini Rp253 triliun dengan bunga pinjaman 3%.

"Tahun ini kebijakan sama kami lanjutkan. Data terakhir dari Mandiri Institut sudah 80 persen. Ini kemudian akan kami lihat dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kepada UKM," jelas

Webinar tersebut juga dihadiri narasumber lain di antaranya Anggota DPR RI Komisi VI, Melani Leimena Suharli; Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Supomo; Kepala Pimpinan Wilayah Jakarta I Kantor Wilayah (Kanwil) VIII Pegadaian, Mulyono; Ketua Umum OK OCE, Iim Rusyamsi; dan Chief Executive Officer (CEO) Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Ittifaq, Setia Irawan yang juga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menkop mengatakan, bantuan bagi UMKM merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Apalagi penyerapan tenaga kerja pada sektor tersebut mencapai 97%. Dan 99% berada di usaha mikro.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1988 seconds (0.1#10.140)