Kawal Pelonggaran PPKM, Pengelola Mal Bersuara: Jangan Ada Lagi Penutupan Operasional
Rabu, 08 September 2021 - 20:29 WIB
loading...
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengawal agar pelonggaran PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) terus berjalan dengan baik, sehingga tidak ada lagi penutupan operasional mal. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengawal agar pelonggaran PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) terus berjalan dengan baik, sehingga tidak ada lagi penutupan operasional mal . Sebagaimana diketahui, sudah 6-7 minggu lamanya pusat perbelanjaan ditutup selama masa PPKM darurat.
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan, setidaknya saat ini dunia usaha sudah mulai ada pergerakan setidaknya dari posisi sebelumnya yang tidak bisa bergerak sama sekali. Pemerintah memberikan syarat protokol tambahan adalah wajib vaksinasi untuk menjadi syarat masuk mal.
"Ini disambut baik oleh pusat perbelanjaan. Karena pusat perbelanjaan ini fasilitas masyarakat, kami ingin memastikan bahwa pusat perbelanjaan menjadi tempat yang aman dan sehat untuk dikunjungi," ujar Alphonzus dalam Dialog Produktif FMB9ID_ IKP secara virtual di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Pelaku Usaha Minta Diselamatkan di Tengah Pelonggaran PPKM
Maka dari itu, pihaknya mendukung protokol wajib vaksinasi. Pemeriksaannya memang tidak bisa dilakukan secara manual karena banyak sertifikat vaksinasi palsu. Sehingga, pemeriksaannya harus melalui sistem aplikasi PeduliLindungi.
"Ini bisa mendorong percepatan vaksinasi sehingga pihak pusat perbelanjaan mendukung penuh keputusan ini. Kalau kita bisa cepat-cepat memenuhi target vaksinasi, kita bisa cepat keluar dari krisis kesehatan," ungkap Alphonzus.
Baca Juga: Pengusaha Minta Jokowi Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan, setidaknya saat ini dunia usaha sudah mulai ada pergerakan setidaknya dari posisi sebelumnya yang tidak bisa bergerak sama sekali. Pemerintah memberikan syarat protokol tambahan adalah wajib vaksinasi untuk menjadi syarat masuk mal.
"Ini disambut baik oleh pusat perbelanjaan. Karena pusat perbelanjaan ini fasilitas masyarakat, kami ingin memastikan bahwa pusat perbelanjaan menjadi tempat yang aman dan sehat untuk dikunjungi," ujar Alphonzus dalam Dialog Produktif FMB9ID_ IKP secara virtual di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Pelaku Usaha Minta Diselamatkan di Tengah Pelonggaran PPKM
Maka dari itu, pihaknya mendukung protokol wajib vaksinasi. Pemeriksaannya memang tidak bisa dilakukan secara manual karena banyak sertifikat vaksinasi palsu. Sehingga, pemeriksaannya harus melalui sistem aplikasi PeduliLindungi.
"Ini bisa mendorong percepatan vaksinasi sehingga pihak pusat perbelanjaan mendukung penuh keputusan ini. Kalau kita bisa cepat-cepat memenuhi target vaksinasi, kita bisa cepat keluar dari krisis kesehatan," ungkap Alphonzus.
Baca Juga: Pengusaha Minta Jokowi Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Lihat Juga :