Cek! Ini Syarat PKL dan Warteg untuk Peroleh Bantuan Rp1,2 Juta

Jum'at, 10 September 2021 - 16:27 WIB
loading...
Cek! Ini Syarat PKL...
Pedagang kaki lima (PKL) dan warteg yang memenuhi syarat bisa memperoleh bantuan tunai Rp1,2 juta dari pemerintah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membagikan bantuan sebesar Rp1,2 juta bagi para pedagang kaki lima (PKL) dan warteg. Peluncuran bantuan ini telah dimulai kemarin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menko Airlangga mengatakan, khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).



"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga, belum lama ini.

Bantuan tunai untuk PKL dan warteg secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021. Para penerima bantuan adalah PKL dan warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).



Berikut adalah tiga kriteria yang harus dipenuhi pemilik warung dan PKL untuk bisa mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah:

1. Penerima bukanlah yang masuk di dalam daftar penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
2. Lokasi usaha berada pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4. Daftar kabupaten atau kota itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.
3. Memenuhi persyaratan yang ditentukan, yakni warga negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP, dan bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penyaluran Bansos Tuai...
Penyaluran Bansos Tuai Pujian, Pos Indonesia Berkomitmen Jaga Kualitas
Penyaluran Bansos Pos...
Penyaluran Bansos Pos Indonesia Dinilai Efektif dan Memudahkan KPM
Beras Mahal, Pedagang...
Beras Mahal, Pedagang Warteg Pilih Lakukan Ini Daripada Naikkan Harga
500 Ribu Rice Cooker...
500 Ribu Rice Cooker Gratis Bakal Disebar Akhir November Ini
Harga Bahan Pangan Naik...
Harga Bahan Pangan Naik Terus, Pedagang Warteg Putar Otak
Giliran Pengusaha Warteg...
Giliran Pengusaha Warteg Keluhkan Harga Sayuran
Tolak Beli Gas 3 Kg...
Tolak Beli Gas 3 Kg Hanya di Agen Resmi, Pedagang Warteg: Enggak Bisa Utang
Soal Larangan Penjualan...
Soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Pentolan PKL Bakal Kirim Surat Cinta ke Presiden
Senangnya Jokowi Lihat...
Senangnya Jokowi Lihat Antrean di PKL dan Restoran: Daya Beli Ada
Rekomendasi
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
Gunung Dukono Meletus,...
Gunung Dukono Meletus, Luncurkan Abu Vulkanik 1,9 Km
Aktor Senior Ray Sahetapy...
Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia
Berita Terkini
Ekonomi 15 Negara Mitra...
Ekonomi 15 Negara Mitra Dagang AS yang Paling Terpukul Tarif Timbal Balik Trump
1 jam yang lalu
BRI Menanam Grow & Green...
BRI Menanam Grow & Green Transplantasi Terumbu Karang, Selamatkan Ekosistem Laut di NTB
2 jam yang lalu
Jadwal Program Pemutihan...
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi
2 jam yang lalu
Pecah Rekor Lagi, Harga...
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Antam Tembus Rp1.826.000 per Gram
3 jam yang lalu
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan...
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sampai Hari Pertama Lebaran
4 jam yang lalu
2 Juta Orang Sudah Mudik...
2 Juta Orang Sudah Mudik Lebaran Gunakan Kereta Api
5 jam yang lalu
Infografis
Syarat Penderita Diabetes...
Syarat Penderita Diabetes Diperbolehkan untuk Puasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved