Cek! Ini Syarat PKL dan Warteg untuk Peroleh Bantuan Rp1,2 Juta

Jum'at, 10 September 2021 - 16:27 WIB
loading...
Cek! Ini Syarat PKL...
Pedagang kaki lima (PKL) dan warteg yang memenuhi syarat bisa memperoleh bantuan tunai Rp1,2 juta dari pemerintah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membagikan bantuan sebesar Rp1,2 juta bagi para pedagang kaki lima (PKL) dan warteg. Peluncuran bantuan ini telah dimulai kemarin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menko Airlangga mengatakan, khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Dimulai dari Medan, Pemerintah Tebar Bantuan Tunai bagi PKL dan Warung

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga, belum lama ini.

Bantuan tunai untuk PKL dan warteg secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021. Para penerima bantuan adalah PKL dan warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Bansos Tuai...
Penyaluran Bansos Tuai Pujian, Pos Indonesia Berkomitmen Jaga Kualitas
Penyaluran Bansos Pos...
Penyaluran Bansos Pos Indonesia Dinilai Efektif dan Memudahkan KPM
Beras Mahal, Pedagang...
Beras Mahal, Pedagang Warteg Pilih Lakukan Ini Daripada Naikkan Harga
500 Ribu Rice Cooker...
500 Ribu Rice Cooker Gratis Bakal Disebar Akhir November Ini
Harga Bahan Pangan Naik...
Harga Bahan Pangan Naik Terus, Pedagang Warteg Putar Otak
Giliran Pengusaha Warteg...
Giliran Pengusaha Warteg Keluhkan Harga Sayuran
Rano Karno Persilakan...
Rano Karno Persilakan Tertibkan PKL Tanah Abang: Tapi Kasih Ruanglah
Pemerintah Resmikan...
Pemerintah Resmikan 1.300 Unit Hunian Sementara Korban Bencana Sumatera
Sampah Malam Tahun Baru...
Sampah Malam Tahun Baru di Jakarta Mencapai 91,41 Ton
Rekomendasi
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Tak Ingin Kerusakan...
Tak Ingin Kerusakan Akibat Serangan Iran Diketahui Dunia, Israel Berlakukan Sensor Militer
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved