Ikut Majukan Ekonomi, MUI Luncurkan Gerakan Wakaf Uang
Selasa, 14 September 2021 - 20:59 WIB
loading...
A
A
A
Gerakan Wakaf Uang MUI juga berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Pandemi yang terjadi sejak Maret 2020 telah meningkatkan jumlah penduduk miskin dan melahirkan warga miskin baru (misbar).
Pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat, khususnya ekonomi kerakyatan dan ekonomi umat. Sekitar 83% usaha mikro, kecil, dan menengah terdampak negatif pandemi.
"Wakaf uang yang dikelola LWMUI bersama mitra akan diproduktifkan pada sektor-sektor ekonomi produktif, yang manfaatnya untuk gerakan dakwah dan sosial,” ungkap Ketua LWMUI, Dr. Lukmanul Hakim.
Baca Juga : Luncurkan Santripreneur, Menparekraf Dorong Santri Jadi Wirausaha Digital
Lukmanul yang juga Ketua MUI Bidang Ekonomi menjelaskan literasi wakaf, khususnya wakaf uang masih rendah. Gerakan Wakaf Uang MUI merupakan salah satu upaya meningkatkan literasi wakaf untuk masyarakat.
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Namun instrumen keuangan sosial Islam ini belum dikembangkan optimal. Potensi zakat misalnya dari Rp200 triliun per tahun baru terkelola sekitar 5%. Begitu juga potensi aset wakaf yang mencapai Rp2.000 triliun dan potensi wakaf uang Rp188 triliun per tahun belum dikelola dengan baik.
MUI menjadi motor gerakan wakaf uang dengan mengoptimalkan jaringan MUI secara nasional hingga tingkat Desa/Kelurahan, bersama mitra-mitra strategis penggerak ekonomi syariah untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
“Wakaf uang produktif dapat mengatasi berbagai persoalan umat, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan umat,” papar Lukmanul Hakim.
Pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat, khususnya ekonomi kerakyatan dan ekonomi umat. Sekitar 83% usaha mikro, kecil, dan menengah terdampak negatif pandemi.
"Wakaf uang yang dikelola LWMUI bersama mitra akan diproduktifkan pada sektor-sektor ekonomi produktif, yang manfaatnya untuk gerakan dakwah dan sosial,” ungkap Ketua LWMUI, Dr. Lukmanul Hakim.
Baca Juga : Luncurkan Santripreneur, Menparekraf Dorong Santri Jadi Wirausaha Digital
Lukmanul yang juga Ketua MUI Bidang Ekonomi menjelaskan literasi wakaf, khususnya wakaf uang masih rendah. Gerakan Wakaf Uang MUI merupakan salah satu upaya meningkatkan literasi wakaf untuk masyarakat.
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Namun instrumen keuangan sosial Islam ini belum dikembangkan optimal. Potensi zakat misalnya dari Rp200 triliun per tahun baru terkelola sekitar 5%. Begitu juga potensi aset wakaf yang mencapai Rp2.000 triliun dan potensi wakaf uang Rp188 triliun per tahun belum dikelola dengan baik.
MUI menjadi motor gerakan wakaf uang dengan mengoptimalkan jaringan MUI secara nasional hingga tingkat Desa/Kelurahan, bersama mitra-mitra strategis penggerak ekonomi syariah untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
“Wakaf uang produktif dapat mengatasi berbagai persoalan umat, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan umat,” papar Lukmanul Hakim.
(dar)
Lihat Juga :