Menhub Beberkan Tantangan Sektor Transportasi di Masa Pandemi
Kamis, 16 September 2021 - 22:32 WIB
loading...
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menceritakan pengalaman yang dilakukan oleh para insan transportasi kepada para taruna taruni perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam upaya mengatasi tantangan yang dihadapi sekor transportasi di masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Menhub pada acara webinar “Sharing Knowledge” bertema “Insan Perhubungan Bergerak Harmonikan Indonesia” dalam rangka memperingati Harhubnas Tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan secara virtual.
Baca Juga : Start Up Punya Program Akselerasi Karir, Ini Dia Rinciannya
“Saya harap ini bisa menjadi pembelajaran dan inspirasi bahwa apa yang diupayakan ini tidak mudah. Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci bagaimana sektor transportasi bisa terus tumbuh dan bergerak meski di tengah pandemi yang belum berakhir,” kata Menhub dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Menhub juga menjelaskan, berbagai kebijakan yang diambil di masa pandemi memprioritaskan aspek kesehatan, melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam bertransportasi. Di saat yang sama, juga tetap memperhatikan keberlangsungan mobilitas masyarakat dan operasional penyelenggara transportasi.
“Seperti disampaikan oleh Presiden bahwa Covid-19 belum akan hilang dalam waktu dekat, jadi kita ingin bagaimana masyarakat bisa tetap bertransportasi dengan selamat, aman, dan sehat dan penyelenggara transportasi bisa tetap beroperasi di masa pandemi dengan sejumlah aturan protokol kesehatan. Untuk itu, kami terus menyempurnakan regulasi terkait pengendalian transportasi di masa pandemi,” ungkap Menhub.
Sementara itu, BPSDMP Kemenhub memperoleh penghargaan dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) berupa Anugerah Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2021 kepada Buletin Cakra Samodra yang diterbitkan Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang.
“Anugerah ini sebagai bentuk apresiasi bagi para penerbit yang telah melaksanakan mandat dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam,” kata Wakil Direktur I PIP Semarang, Nasri MT dalam kesempatan terpisah.
Hal tersebut disampaikan Menhub pada acara webinar “Sharing Knowledge” bertema “Insan Perhubungan Bergerak Harmonikan Indonesia” dalam rangka memperingati Harhubnas Tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan secara virtual.
Baca Juga : Start Up Punya Program Akselerasi Karir, Ini Dia Rinciannya
“Saya harap ini bisa menjadi pembelajaran dan inspirasi bahwa apa yang diupayakan ini tidak mudah. Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci bagaimana sektor transportasi bisa terus tumbuh dan bergerak meski di tengah pandemi yang belum berakhir,” kata Menhub dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Menhub juga menjelaskan, berbagai kebijakan yang diambil di masa pandemi memprioritaskan aspek kesehatan, melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam bertransportasi. Di saat yang sama, juga tetap memperhatikan keberlangsungan mobilitas masyarakat dan operasional penyelenggara transportasi.
“Seperti disampaikan oleh Presiden bahwa Covid-19 belum akan hilang dalam waktu dekat, jadi kita ingin bagaimana masyarakat bisa tetap bertransportasi dengan selamat, aman, dan sehat dan penyelenggara transportasi bisa tetap beroperasi di masa pandemi dengan sejumlah aturan protokol kesehatan. Untuk itu, kami terus menyempurnakan regulasi terkait pengendalian transportasi di masa pandemi,” ungkap Menhub.
Sementara itu, BPSDMP Kemenhub memperoleh penghargaan dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) berupa Anugerah Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2021 kepada Buletin Cakra Samodra yang diterbitkan Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang.
“Anugerah ini sebagai bentuk apresiasi bagi para penerbit yang telah melaksanakan mandat dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam,” kata Wakil Direktur I PIP Semarang, Nasri MT dalam kesempatan terpisah.
Lihat Juga :