Taksi Terbang Listrik Hadir, Sandiaga Sebut Indonesia Pasar Potensial

Jum'at, 17 September 2021 - 07:55 WIB
loading...
A A A
“Sehingga taksi terbang ini tampaknya akan seperti itu. Padahal, kita ini kan negara yang secara sains dan teknologi tidak terlalu tertinggal sehingga potensi memproduksi sendiri mestinya mampu,” tukasnya.

Terkait dengan regulasi, kata dia, Indonesia belum menetapkan dengan jelas kategorisasi dari taksi terbang analoginya dengan pesawat terbang, helikopter, maupun pesawat udara tanpa awak (PUTA).

“Tidak boleh kita lantas bermasalah gegara payung hukum yang belum jelas,” timpalnya.

Soal potensi pasar, sambung dia, tentu baik atau sangat prospektif ke depan terutama untuk memulihkan destinasi wisata di Indonesia. Dengan mendukung konsep amenitas, aksesibilitas, dan atraksi (3A) Kemenparekraf, maka taksi terbang ini akan menaikkan tingkat kemudahan aksesibilitas. “Namun, semua pihak harus segera koordinasi untuk mengalkulasi peta kebutuhan dan resiko dari moda baru ini,” pungkasnya.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (PP IMI) Ahmad Sahroni menilai, kehadiran taksi terbang di Indonesia menunjukan bahwa Indonesia melek dengan perkembangan zaman dan kita tidak ketinggalan dengan negara lain. Bagi IMI, kata pria yang karib disapa Roni ini, jika di beberapa negara sudah bisa menyediakan taksi terbang dan ramah lingkungan, maka Indonesia pun bisa.

“Nah, dengan mampu mengikuti perkembangan teknologi, itu menjadi prospek awal taksi terbang di Indonesia. Kan saat ini tidak semua negara bisa menyediakan fasilitas tersebut,” tegas Roni.

Pengusaha yang kini menjabat wakil ketua Komisi III DPR ini mengungkapkan, Indonesia menjadi incaran produsen taksi terbang dari berbagai dunia karena pasar dalam negeri bisa beradaptasi dengan teknologi dan mau menerima kemajuan teknologi tersebut.

Roni mengatakan, saat ini mobil terbang masih dikategorikan sebagai pesawat udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengaturan tentang mobil terbang ini berada di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Untuk perkembangan terbaru ihwal kebijakan tersebut, tutur Roni, saat ini Kemenhub sedang mengevaluasi permohonan uji coba mobil terbang atau taksi terbang di Indonesia.

“Uji coba kendaraan jenis ini dikatakan mungkin dapat lampu hijau dan bisa jadi cikal bakal transportasi baru di dalam negeri. Nah, mungkin setelah uji coba dari Kemenhub tidak tertutup kemungkinan bisa ada penambahan atau perubahan peraturan,” bebernya.
(ynt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1211 seconds (0.1#10.140)