Mau Liburan? Nih Daftar 20 Tempat Wisata yang Dibuka

Jum'at, 17 September 2021 - 13:49 WIB
loading...
Mau Liburan? Nih Daftar...
TWC Borobudur dibuka dengan prokes dan penerapan PeduliLindungi. Foto/Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf ) bersama asosiasi industri pariwisata siap menjalankan uji coba penerapan protokol kesehatan serta penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk tempat wisata.

Uji coba penerapan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi rencananya akan dilakukan di 20 tempat wisata yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimiwea Yogyakarta (DIY).



Didin Junaedy, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), mengatakan industri pariwisata siap untuk dilakukan percobaan, baik dari penerapan protokol kesehatan, maupun satgas pengawasan.

"Kenapa percobaan, untuk meihat industri betul-betul siap. Kenapa industri pariwisata bisa rusak seperti ini, musuh kita adalah Covid-19, oleh sebab itu kita membuat deklarasi bahwa kita perang terhadap Covid-19," ujar Didin pada Market Review IDXChanel, Jumat (17/9/2021).

Mengutip laman resmi Kemenparekraf, ini daftar destinasi wisata yang dibuka.

Tempat Wisata yang berlokasi di DKI Jakarta:

1. Taman Impian Jaya Ancol
2. Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
3. Kampung Budaya Betawi Setu Babakan.

Yang berada di Jawa Barat terdiri dari:

1. Taman Safari Indonesia
2. The Lodge Maribaya
3. Gamling Lake Rancabali
4. Kawah Putih
5. Jbound
6. Saung Mang Udjo

Kemudian untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY terdiri dari:

1. Grand Maerakaca Taman Mini
2. TWC Borobudur
3. TWC Prambanan
4. Taman Satwa Taru Jurug
5. Taman Tebing Breksi
6. Gembira Loka Zoo
7. Hutan Pinus Asri Mangunan

Sedangkan untuk destinasi yang berada di Jawa Timur, akan dilakukan uji coba pada:

1. Taman Rekreasi Selecta
2. Jatim Park
3. Hawai Group
4. Maharani Zoo dan GUA



Dirinya juga mengingatkan kepada pelaku industri pariwisata untuk tetap mematuhi anjuran yang diberkan pemerintah dan siap mendapatkan sanksi ketika ditemukan pelanggaran. "Kalau ada industri yang membandel, saya mengatakan pada pemerintah, industri siap untuk ditegaskan. Kalau dia melanggar, harus dikenakan sanksi," pungkas Didin.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)