Pelaku Industri Apresiasi Kebijakan IOMKI dari Kemenperin

Minggu, 31 Mei 2020 - 21:47 WIB
loading...
A A A
"Pemberian IOMKI yang dilakukan Kemenperin merupakan langkah positif dan mampu membantu operasional sektor industri farmasi di tengah wabah Covid-19 sehingga kami dapat beroperasi untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan dalam rangka penanganan Covid-19. Operasional di sektor farmasi juga tetap berpedoman pada protokol kesehatan yang sudah diputuskan oleh pemerintah," paparnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong operasional sektor industri nasional di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Namun demikian, hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah setiap kegiatan industri harus dijalankan dengan berpedoman pada protokol kesehatan.

Hingga saat ini, terdapat sekitar 17 ribu IOMKI yang telah dikeluarkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). "Sesuai Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020, perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan implementasi protokol kesehatan seminggu sekali, dan ada sanksi untuk pelanggaran aturan ini," jelas Agus Gumiwang.

Selanjutnya, Kemenperin juga terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan industri yang masih beroperasi.

Untuk memantau penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 di perusahaan industri, Agus Gumiwang juga telah meninjau beberapa sektor industri, di antaranya PT Kahoindah Citra Garment dan PT Panasonic Manufacturing Indonesia di Jakarta, serta PT Daehan Global Brebes di Jawa Tengah.

"Alhamdulillah, hingga saat ini belum ada laporan dari pemerintah provinsi yang meminta Kemenperin untuk mencabut IOMKI dari perusahaan industri. Namun demikian, kita terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pembinaan agar perusahaan industri dapat terus mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.
(bon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3188 seconds (0.1#10.140)