Ada Potensi PHK Karyawan Usai Indosat dan Hutchison 3 Melebur
Senin, 20 September 2021 - 21:45 WIB
loading...
Manajemen Indosat dan Hutchison 3 Indonesia dalam gelaran analisa terkait risiko penggabungan usaha, menyebut bahwa terdapat potensi PHK karyawan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Manajemen Indosat dan Hutchison 3 Indonesia dalam gelaran analisa terkait risiko penggabungan usaha, menyebut bahwa terdapat potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Adapun pemutusan kerja yang dimaksud berasal dari kemungkinan karyawan mengundurkan diri/resign atau perusahaan yang tidak menerima kembali pekerja.
"Terdapat kemungkinan tidak semua karyawan memutuskan untuk bergabung dengan Perusahaan Penerima Penggabungan," demikian bunyi keterangan tertulis dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha Antara PT Hutchison 3 Indonesia (H31) dan PT Indosat Tbk (Indosat), dilansir Senin (20/9/2021).
Baca juga: Resmi Merger, Indosat Ooredoo Hutchison Bakal Raup Pendapatan Rp42,6 Triliun
Mengutip Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, alasan 'penggabungan perusahaan' dapat menjadi dasar terwujudnya PHK.
Adapun pemutusan kerja yang dimaksud berasal dari kemungkinan karyawan mengundurkan diri/resign atau perusahaan yang tidak menerima kembali pekerja.
"Terdapat kemungkinan tidak semua karyawan memutuskan untuk bergabung dengan Perusahaan Penerima Penggabungan," demikian bunyi keterangan tertulis dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha Antara PT Hutchison 3 Indonesia (H31) dan PT Indosat Tbk (Indosat), dilansir Senin (20/9/2021).
Baca juga: Resmi Merger, Indosat Ooredoo Hutchison Bakal Raup Pendapatan Rp42,6 Triliun
Mengutip Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, alasan 'penggabungan perusahaan' dapat menjadi dasar terwujudnya PHK.
Lihat Juga :