Dear Bunda, Ini Syarat Bawa Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik keputusan pemerintah yang telah memberikan izin anak usia dibawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal. Meski demikian, pihaknya menekankan kepada orang tua tetap menjaga protokol kesehatan serta mengawasi dan mendampingi anaknya secara ketat.
"Anak-anak usia kurang dari 12 tahun harus didampingi jangan sampai lolos pengawasan orang tua. Di samping itu tetap wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Wijaja saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (21/9/2021).
Pihaknya memastikan seluruh karyawan sudah divaksin dua kali. Kewajiban vaksin 100% sudah aturan yang harus dijalankan setiap pusat perbelanjaan. "Pusat perbelanjaan sudah memiliki SOP yang harus diterapkan," tandas dia.
Atas dasar itu, kata dia, pihaknya juga meminta pelonggaran masyarakat masuk ke mal terus diperluas untuk menutup kerugian hampir dua tahun ini. "Pelonggaran tidak langusng membuat langsung pulih. Pemuliha pusat belanja bisa berbulan-bulan baru ramai lagi," kata dia.
"Anak-anak usia kurang dari 12 tahun harus didampingi jangan sampai lolos pengawasan orang tua. Di samping itu tetap wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Wijaja saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (21/9/2021).
Pihaknya memastikan seluruh karyawan sudah divaksin dua kali. Kewajiban vaksin 100% sudah aturan yang harus dijalankan setiap pusat perbelanjaan. "Pusat perbelanjaan sudah memiliki SOP yang harus diterapkan," tandas dia.
Atas dasar itu, kata dia, pihaknya juga meminta pelonggaran masyarakat masuk ke mal terus diperluas untuk menutup kerugian hampir dua tahun ini. "Pelonggaran tidak langusng membuat langsung pulih. Pemuliha pusat belanja bisa berbulan-bulan baru ramai lagi," kata dia.
(nng)