Dukung Vaksin Booster jadi Syarat Masuk Mal, APPBI: Operasional Jangan Dibatasi

Kamis, 07 Juli 2022 - 14:43 WIB
loading...
Dukung Vaksin Booster jadi Syarat Masuk Mal, APPBI: Operasional Jangan Dibatasi
Vaksinasi booster akan dijadikan syarat mobilitas masyarakat termasuk untuk masuk mal. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendukung wacana pemerintah yang akan mewajibkan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat mobilitas masyarakat, termasuk untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal.

Namun, pemberlakuan kebijakan tersebut diharapkan APPBI tidak merembet menjadi pembatasan operasional pusat belanja.

"Saya berharap tidak ada lagi pembatasan operasional, karena dampaknya sangat berat, tidak hanya dirasakan oleh penjual namun juga dirasakan oleh semua lapisan masyarakat," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dalam acara Market Review IDX TV, Kamis (7/7/2022).



Dia juga mengajak agar semua pihak bisa mendukung pemberlakuan syarat wajib booster ini. Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk datang ke pusat perbelanjaan karena semua karyawan toko maupun karyawan pusat perbelanjaan sudah divaksin. "Karyawan toko dan karyawan pusat perbelanjaan sudah diprioritaskan untuk vaksin," ujarnya.

Sementara itu bagi masyarakat yang belum vaksin dapat mengunjungi booth penyedia vaksin di pusat perbelanjaan tersebut.

"Silahkan datang ke pusat perbelanjaan dan lakukan vaksinasi sambil berbelanja. Ini juga merupakan strategi pusat perbelanjaan untuk mempercepat vaksinasi," tuturnya.



Dia menambahkan, meskipun kasus positif Covid-19 sempat melandai beberapa waktu lalu, pusat perbelanjaan tidak pernah berhenti untuk memberlakukan protokol kesehatan sebagai syarat masuk pusat perbelanjaan.

"Pertama yaitu wajib vaksin yang discan melalui aplikasi PeduliLindungi, dan yang kedua adalah pemeriksaan kesehatan seperti suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan mewajibkan penggunaan masker," jelasnya.



Dia juga mengatakan meskipun fasilitas umum masyarakat yang lainnya sudah mulai longgar terhadap protokol kesehatan, namun pusat perbelanjaan tidak.

"Seperti transportasi umum kan jaga jaraknya sudah dicabut ya. Jadi menurut saya pusat perbelanjaan adalah satu-satunya fasilitas masyarakat yang masih menerapkan protokol kesehatan," tukasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)