Kenaikan Harga Rokok Ancam Kelangsungan Industri Hasil Tembakau

Jum'at, 24 September 2021 - 23:15 WIB
loading...
A A A
Dalam konteks inilah, PPKE FEB-UB merekomendasikan agar pemerintah berkomitmen melakukan “rembug bersama” dengan semua pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka menentukan peta jalan (roadmap) kebijakan yang berkeadilan.

“Roadmap ini diharapkan menjadi guidance para pengambil kebijakan, sehingga kebijakan-kebijakan terkait cukai IHT ke depan memberikan rasa keadilan dan tetap menjaga kesinambungan IHT,” kata Candra.

Senada, Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar berpendapat, jika ada kenaikan tarif cukai maka akan menaikkan rokok ilegal, penurunan penerimaan negara, dan industri legal akan terjun bebas. Karena itu, Sulami Bahar berharap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2022.

Terkait meningkatnya peredaran rokok illegal, Sulami menilai bahwa selama ini tidak ada penegakan hukum yang tegas bagi pelaku rokok ilegal sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Sulami pun memberikan kiat solutif penegakan hukum rokok illegal. Pertama, pemberantasan langsung kepada produsen. “Hasil penindakan di-blow up di media, pelakunya juga di-blow up media, biar ada hukuman,” cetusnya.

Kedua, meminta dukungan Pemda, mengingat produksi rokok ilegal itu kebanyakan dari daerah. “Pemerintah itu bisa secara bijak untuk mengarahkan produksi legal dengan kita bantu untuk marketnya. Itu bisa bekerjasama dengan Kadin di daerah tersebut,” ujarnya.

Ketiga, fokus kepada ekspor. Ini langkah bagus, jadi di tiap provinsi ada ekspor center yang mengatur semuanya dari masing-masing Kadin daerah. “Tugasnya untuk sosialisasi dan mengarahkan pelaku UKM untuk ekspor,” imbuhnya.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo berpandangan IHT memiliki multiplier effect ekonomi yang sangat tinggi. “Dapat diibaratkan IHT sebagai lokomotif yang menghela gerbong ekonomi sangat panjang,” tukasnya.

Menurut dia, kebijakan cukai sangat berpengaruh terhadap kinerja IHT, berpotensi mengganggu kinerja IHT legal namun tidak menyasar rokok illegal. Dari data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), tarif CHT sudah melewati titik optimum untuk menghasilkan penerimaan.

“Kebijakan tarif CHT hanya berdampak pada berkurangnya produksi rokok legal, namun tidak konsumsi secara agregat, mengingat masih adanya peredaran rokok illegal,” bebernya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)