Cegah Ancaman Krisis, Pemerintah Diminta Buka Sektor Ekonomi
Selasa, 02 Juni 2020 - 10:07 WIB
loading...
A
A
A
Pembukaan kembali sektor ekonomi juga tak serta-merta menyelesaikan masalah. Ancaman minimnya suplai barang yang mulai terjadi, para pekerja yang sudah banyak diputus hubungan kerja dan akan kembali masuk pasar tenaga kerja, hingga sektor informal yang lumpuh akan segera menjadi beban ekonomi ke depannya.
“Secara regulasi, pemerintah dan legislatif melihat bahwa Covid-19 jadi momentum yang tepat untuk mengegolkan RUU Cipta Kerja yang memang sudah dipromosikan sebelum adanya pandemi ini,” jelas Leo.
Menurut Leo, kegiatan ekonomi memang perlu perlahan dibuka dan dibangun kembali dengan tetap ada pengawalan, pengawasan, dan sanksi yang tegas terkait hubungannya dengan protokol kesehatan.
“Perlu ada penegak hukum juga yang bisa memberikan sanksi yang jelas, mungkin bisa dengan menghentikan sementara lagi bisnisnya. Supaya sadar ada tanggung jawab moral bersama supaya Covid-19 ini tidak menyebar lebih luas lagi,” kata dia.
Subsektor Transportasi Laut Perketat Protokol Kesehatan
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub memperketat pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 di pelabuhan penumpang di dalam negeri hingga ditetapkannya kondisi Kenormalan Baru pada 8 Juni 2020. (Baca juga: Erick Ungkap Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Capai Ratusan Juta Rupiah)
“Secara regulasi, pemerintah dan legislatif melihat bahwa Covid-19 jadi momentum yang tepat untuk mengegolkan RUU Cipta Kerja yang memang sudah dipromosikan sebelum adanya pandemi ini,” jelas Leo.
Menurut Leo, kegiatan ekonomi memang perlu perlahan dibuka dan dibangun kembali dengan tetap ada pengawalan, pengawasan, dan sanksi yang tegas terkait hubungannya dengan protokol kesehatan.
“Perlu ada penegak hukum juga yang bisa memberikan sanksi yang jelas, mungkin bisa dengan menghentikan sementara lagi bisnisnya. Supaya sadar ada tanggung jawab moral bersama supaya Covid-19 ini tidak menyebar lebih luas lagi,” kata dia.
Subsektor Transportasi Laut Perketat Protokol Kesehatan
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub memperketat pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 di pelabuhan penumpang di dalam negeri hingga ditetapkannya kondisi Kenormalan Baru pada 8 Juni 2020. (Baca juga: Erick Ungkap Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Capai Ratusan Juta Rupiah)
Lihat Juga :