Kementerian BUMN Pastikan Dana Talangan Bukan untuk Bayar Utang

Selasa, 02 Juni 2020 - 10:22 WIB
loading...
Kementerian BUMN Pastikan...
Kementerian BUMN menegaskan bahwa dana talangan pemerintah bagi perusahaan milik negara peruntukannya bukan semata untuk membayar utang BUMN. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meluruskan anggapan yang menyebut bantuan yang digelontorkan pemerintah dalam bentuk dana talangan menghadapi pandemi Covid-19 hanya digunakan perusahaan pelat merah untuk membayar utang.

Anggapan itu muncul lantaran dana talangan yang diberikan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp8,5 triliun, dimana perseroan diketahui memiliki utang jatuh tempo sebesar USD500 juta pada bulan ini.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, talangan yang diberikan kepada Garuda Indonesia dan perusahaan milik negara lainnya terkait penanganan dampak pandemi tersebut sekali tidak menggunakan uang negara di dalamnya.

"Dana talangan itu pemerintah hanya memberikan jaminan, BUMN-nya cari uang pinjaman sendiri," ujar Arya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

(Baca Juga: Faisal Basri: Pandemi Jadi Alibi Tutupi Kerugian Kelalaian Operasional BUMN)

Arya menjelaskan, perusahaan negara mendapatkan uang dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui skenario Penyertaan Modal Negara (PMN). Dia menegaskan, dana talangan yang diterima BUMN saat ini tidak ada yang menggunakan uang negara sedikit pun.

"Jadi, karena bukan dari pemerintah dananya, mereka berhak untuk memakai dana yang mereka pakai yang sesuai dengan kebutuhan perusahaannya," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Ingatkan Risiko...
Pakar Ingatkan Risiko Kriminalisasi Profesional terhadap Reformasi BUMN
Serikat Pekerja Menyoroti...
Serikat Pekerja Menyoroti Perubahan Status BUMN, Kini Sekadar Jadi Entitas Bisnis?
Sah! Prabowo Teken UU...
Sah! Prabowo Teken UU 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN
Perbedaan BP BUMN dan...
Perbedaan BP BUMN dan Danantara hingga Nasib ASN di Kementerian BUMN
Beda dengan Danantara,...
Beda dengan Danantara, Ini Kewenangan Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN
Bukan Danantara, Ini...
Bukan Danantara, Ini Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Gelar Mudik Gratis,...
Gelar Mudik Gratis, ADHI Berangkatkan 100 Ribu Lebih Pemudik ke Berbagai Daerah
Prabowo: Pimpinan BUMN...
Prabowo: Pimpinan BUMN yang Dulu Jangan Enak-Enak Kau, Siap-Siap Dipanggil Kejaksaan
Rekomendasi
Konser Reuni BTS di...
Konser Reuni BTS di Busan Molor 75 Menit, HYBE Minta Maaf dan Jelaskan Penyebabnya
Superkomputer Prediksi...
Superkomputer Prediksi 4 Pesepak Bola yang Bersinar di Piala Dunia 2026
Juan Persia Vanesya...
Juan Persia Vanesya Siapkan Mental dan Bahasa Inggris untuk Audisi Miss Indonesia 2026
Berita Terkini
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Infografis
Metode Ilmuwan untuk...
Metode Ilmuwan untuk Pastikan Keberadaan Harimau Jawa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved