Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri Dipermudah Saat Pandemi Corona
Senin, 13 April 2020 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
"Perusahaan kami sendiri sudah punya akun di SIINas, tapi belum semuanya (vertikal perusahaan di bawah Mayora Tbk-red). Ketika ada perusahaan yang belum mendaftar, sangat cepat sekali responsnya. Kami ada 16 perusahaan yang kami coba daftarkan untuk surat izin mobilitas kegiatan industri. Begitu masuk sistem, dalam hitungan menit sudah jadi," ujarnya.
Menurut Johan, dengan dikeluarkannya surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri oleh Kemenperin, para pelaku industri merasa tidak khawatir lagi dengan kegiatan industri, baik operasional pabrik maupun distribusi. "Tentunya apa yang kami lakukan semuanya dengan penuh tanggung jawab dan mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.
Johan menuturkan, selama masa tanggap darurat Covid-19 dan sebelum berlaku Penetapan Sosial Berskala Besar (PSBB) para pelaku industri sudah mengikuti berbagai arahan dari pemerintah, temasuk dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polisi dan lainnya.
Tetapi dengan dikeluarkannya surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dari Kemenperin, semuanya menjadi sangat lengkap. Terutama bagi industri makanan dan minuman.
"Dengan mengantongi surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri ini, kami yakin ini sudah komplit. Ini merupakan sebuah ultimate tools bagi para pelaku industri di tengah penanganan Covid-19. Dengan surat ini, semua kekhawatiran kami sebelumnya sudah terjawab semua," sebutnya.
Menurut Johan, dengan dikeluarkannya surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri oleh Kemenperin, para pelaku industri merasa tidak khawatir lagi dengan kegiatan industri, baik operasional pabrik maupun distribusi. "Tentunya apa yang kami lakukan semuanya dengan penuh tanggung jawab dan mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.
Johan menuturkan, selama masa tanggap darurat Covid-19 dan sebelum berlaku Penetapan Sosial Berskala Besar (PSBB) para pelaku industri sudah mengikuti berbagai arahan dari pemerintah, temasuk dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polisi dan lainnya.
Tetapi dengan dikeluarkannya surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dari Kemenperin, semuanya menjadi sangat lengkap. Terutama bagi industri makanan dan minuman.
"Dengan mengantongi surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri ini, kami yakin ini sudah komplit. Ini merupakan sebuah ultimate tools bagi para pelaku industri di tengah penanganan Covid-19. Dengan surat ini, semua kekhawatiran kami sebelumnya sudah terjawab semua," sebutnya.
Lihat Juga :