RUPTL 2021-2030 Belum Juga Dirilis, Ini Alasan Pemerintah
Selasa, 05 Oktober 2021 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Rida menambahkan, proses penyusunan RUPTL sendiri dimulai dari pengajuan surat dari PLN. Selanjutnya dilakukan beberapa pembahasan intensif antara tim teknis Dirjen Ketenagalistrikan dengan PLN setelah mendapat arahan Kementerian ESDM.
Baca Juga: Lesti Kejora Blak-blakan Hamil 6 Bulan dan Siap Melahirkan Januari 2022
Proses penyusunan RUPTL 2021–2030 juga dilakukan melalui diskusi bersama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Bappenas, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan Perikanan, hingga Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Langkah itu diambil untuk dapat memastikan terciptanya demand baru pada Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), dan yang lainnya.
"Pemerintah dan PLN sangat berhati-hati menyusun RUPTL, baik dari sisi kebutuhan listrik maupun rencana pembangkitan, transmisi dan distribusi, sekaligus menyiapkan upaya penurunan BPP [biaya pokok penyediaan]. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan listrik yang lebih merata," tandasnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Blak-blakan Hamil 6 Bulan dan Siap Melahirkan Januari 2022
Proses penyusunan RUPTL 2021–2030 juga dilakukan melalui diskusi bersama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Bappenas, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan Perikanan, hingga Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Langkah itu diambil untuk dapat memastikan terciptanya demand baru pada Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), dan yang lainnya.
"Pemerintah dan PLN sangat berhati-hati menyusun RUPTL, baik dari sisi kebutuhan listrik maupun rencana pembangkitan, transmisi dan distribusi, sekaligus menyiapkan upaya penurunan BPP [biaya pokok penyediaan]. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan listrik yang lebih merata," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :