Tahun Depan, Penghasilan Rp60 Juta per Tahun Kena Pajak 5 Persen
Kamis, 07 Oktober 2021 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Survei SMRC: Salip PAN dan PPP, Perindo Pimpin Parpol Non Parlemen
"Dengan kenaikan batas lapisan tarif terendah ini, justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapatkan benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya," lanjut Yasonna.
Berdasarkan UU HPP yang mulai berlaku tahun depan, berikut daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak RI terbaru:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp60 juta-Rp250 juta dikenakan tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp500 juta-Rp5 miliar dikenakan tarif 30%
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%
"Dengan kenaikan batas lapisan tarif terendah ini, justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapatkan benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya," lanjut Yasonna.
Berdasarkan UU HPP yang mulai berlaku tahun depan, berikut daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak RI terbaru:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp60 juta-Rp250 juta dikenakan tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp500 juta-Rp5 miliar dikenakan tarif 30%
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%
(uka)
Lihat Juga :