Kencangkan Ikat Pinggang, Harga Barang Naik Tahun Depan
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 22:40 WIB
loading...
Harga barang dipastikan naik imbas kenaikan PPN mulai April 2022. Foto/Dok SINDOnews/Astra Bonardo
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen terhitung mulai 1 April 2022. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kenaikan PPN dipastikan akan membuat sejumlah produk dan harga barang naik pada tahun depan.
"Kenaikan PPN dipastikan akan menaikkan harga produk barang-barang pastinya di tahun depan, yang kemudian pada gilirannya akan menahan pertumbuhan konsumsi. Ada efek langsung dan efek turunannya, sedangkan konsumsi rumah tangga berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Piter saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Tarif PPN Naik Jadi 11%, Pengusaha: Mencekik Daya Beli Rakyat
Dia menjelaskan, semua barang akan mengalami kenaikan karena efeknya akan berlapis dan pengusaha tidak akan merugi secara drastis karena mereka akan mengalihkan beban terhadap pajak konsumen.
Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kenaikan PPN dipastikan akan membuat sejumlah produk dan harga barang naik pada tahun depan.
"Kenaikan PPN dipastikan akan menaikkan harga produk barang-barang pastinya di tahun depan, yang kemudian pada gilirannya akan menahan pertumbuhan konsumsi. Ada efek langsung dan efek turunannya, sedangkan konsumsi rumah tangga berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Piter saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Tarif PPN Naik Jadi 11%, Pengusaha: Mencekik Daya Beli Rakyat
Dia menjelaskan, semua barang akan mengalami kenaikan karena efeknya akan berlapis dan pengusaha tidak akan merugi secara drastis karena mereka akan mengalihkan beban terhadap pajak konsumen.
Lihat Juga :