Kronologi Penipuan Investasi Bodong Oleh CEO Jouska Hingga jadi Tersangka
loading...
A
A
A
Saling lempar pernyataan dan bantahan terus terjadi antara Aakar dan nasabah Jouska hingga pada babak baru penyelidikan melibatkan pihak Kepolisian pada September tahun lalu.
Berbagai laporan ke kepolisian dibuat klien Jouska yang merasa dirugikan. Salah satunya laporan dari Rinto Wardana, kuasa hukum 41 korban PT Jouska Finansial Indonesia yang memperkirakan jumlah kerugian kliennya menembus Rp18 miliar.
Laporan dibuat pada 12 November 2020 lalu di Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang Berita Bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pada Januari 2021 lalu, Rinto mengatakan penyidik menambah satu pasal terkait pasar modal dalam kasus terkait yaoitu Pasal 104 Undang-Undang (UU) Pasar Modal. Dengan tambahan itu, artinya ada tiga tindak pidana yang diselidiki oleh penyidik.
Rinto menjelaskan ada temuan bahwa Aakar membuka rahasia terkait perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini biasa disebut dengan insider trading. "Informasi terbaru digunakan pasal 104 itu karena ada yang namanya unsur membuka rahasia terkait perdagangan di bursa saham," kata Rinto saat itu.
Dalam Pasal 104 UU Pasar Modal, pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Hingga akhirnya pada hari ini Selasa (12/10/2021) polisi menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Hal itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana pada 4 Oktober lalu.
Dalam surat itu tertera informasi Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan sesuai perkembangan hasil gelar perkara pada 7 September.
Dari hasil pemeriksaan polisi sepakat menetapkan Aakar menjadi tersangka. Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berbagai laporan ke kepolisian dibuat klien Jouska yang merasa dirugikan. Salah satunya laporan dari Rinto Wardana, kuasa hukum 41 korban PT Jouska Finansial Indonesia yang memperkirakan jumlah kerugian kliennya menembus Rp18 miliar.
Laporan dibuat pada 12 November 2020 lalu di Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang Berita Bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pada Januari 2021 lalu, Rinto mengatakan penyidik menambah satu pasal terkait pasar modal dalam kasus terkait yaoitu Pasal 104 Undang-Undang (UU) Pasar Modal. Dengan tambahan itu, artinya ada tiga tindak pidana yang diselidiki oleh penyidik.
Rinto menjelaskan ada temuan bahwa Aakar membuka rahasia terkait perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini biasa disebut dengan insider trading. "Informasi terbaru digunakan pasal 104 itu karena ada yang namanya unsur membuka rahasia terkait perdagangan di bursa saham," kata Rinto saat itu.
Dalam Pasal 104 UU Pasar Modal, pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Hingga akhirnya pada hari ini Selasa (12/10/2021) polisi menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Hal itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana pada 4 Oktober lalu.
Dalam surat itu tertera informasi Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan sesuai perkembangan hasil gelar perkara pada 7 September.
Dari hasil pemeriksaan polisi sepakat menetapkan Aakar menjadi tersangka. Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.