Tekan Pinjol Ilegal, OJK Diminta Tingkatkan Literasi Digital

Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:27 WIB
loading...
A A A
Sayangnya, Pinjol ilegal sebagai penumpang gelap ekonomi digital saat ini begitu mendominasi. Data per Juli di OJK, pinjol resmi yang terdaftar hanya 124 perusahaan saja. Sedangkan pinjol ilegal, jumlahnya ribuan.

“Bahkan, menurut Satgas Investasi, sampai dengan Juni 2021 pihaknya telah memblokir lebih dari 3.000 pinjol ilegal. Mayoritas yang menjerat dan memeras konsumen adalah pinjol ilegal,” katanya.

Dia mengungkapkan peningkatan literasi digital masyarakat menjadi satu-satunya jalan efektif untuk menekan gurita pinjol ilegal. Menurutnya sanksi hukum maupun regulasi akan terus ketinggalan dengan kecanggihan para penyelenggara pinjol ilegal ini dalam menyelenggarakan operasi mereka.

“Tanpa adanya peningkatan literasi digital masyarakat secara signifikan, maka pinjol ilegal akan menjadi bom waktu bagi industri fintek. OJK memang harus bekerja keras dalam mengonsolidasikan stakeholder pengembangan ekonomi digital untuk menekan jeratan pinjol ilegal,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta percepatan pertumbuhan industri pinjaman online (pinjol) harus dijaga momentumnya dengan ekosistem yang bertanggung jawab dan mitigasi resiko yang kuat. Presiden mengungkapkan hal tersebut dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, yang juga dihadiri oleh Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Presiden juga meminta agar OJK mendorong inklusi dan literasi keuangan agar berbagai pihak dapat mengakses layanan pembiayaan keuangan, dengan begitu masyarakat luas akan merasakan manfaatnya dan tercipta pertumbuhan ekonomi.
(dar)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)