Restrukturisasi KUR untuk Peternak Terdampak Covid-19

Rabu, 03 Juni 2020 - 11:17 WIB
loading...
A A A
Lanjut Fini menjelaskan beberapa stimulus yang diberikan terkait relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR, yakni kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

"Bagi calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan," jelas Fini.

Menurutnya semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Calon debitur KUR yang baru dapat mengakses KUR secara online.

Terkait kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus, Fini memaparkan bahwa terdapat syarat umum dan syarat khusus. Untuk syarat umum, mencakup kualitas kredit per 29 Februari 2020 serta sikap kooperatif dan itikad baik penerima KUR.

Adapun syarat khusus adalah penerima KUR mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi, yakni lokasi usahanya berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Perkembangan Realisasi KUR Tahun 2020

Fini menambahkan, Pemerintah telah meluncurkan program KUR dimana sumber dananya berasal dari penyalur KUR dan pemerintah memberikan subsidi bunga, tahun 2020 kita targetkan KUR untuk sub sektor peternakan dapat diakses oleh UMKM (usaha mikto, kecil, dan menengah) peternakan sebesar 9,01 Trilyun. Bunga KUR tahun ini sudah turun menjadi 6% dan peternak dapat membayar setelah panen (yarnen) sehingga dapat dimanfaatkan pelaku usaha peternakan yang hasil usahanya diperoleh setalah akhir siklus usaha.

Realisasi akad kredit KUR Sub Sektor Peternakan sampai dengan 28 Mei 2020 tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan sebesar Rp. 4,54 triliun atau telah mencapai 50,39% dari target Ditjen PKH Rp.9,01 T untuk 164.652 debitur pelaku usaha peternakan. Dari data tersebut memberikan gambaran bahwa tingkat kepercayaan lembaga pembiayaan terhadap usaha peternakan masih positif.
(ars)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)