68 Juta Rakyat Daftar Pinjol, Perputaran Uang Capai Rp260 Triliun

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 20:21 WIB
loading...
68 Juta Rakyat Daftar Pinjol, Perputaran Uang Capai Rp260 Triliun
Pemerintah berkomitmen akan lebih masif memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate bersama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso sepakat untuk lebih masif memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Menkominfo mengatakan bahwa pinjol dibahas dan dibicarakan secara khusus terkait dengan tata kelolanya.

“Bapak Presiden menekankan betul bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau mendaftar akun di aktifitas kegiatan financial technology (fintech) kita,” ujar Johny dalam keterangan pers, Jumat (15/10/2021).



Menurut Johny, saat ini nilai omzet atau perputaran dana dari transaksi keuangan di fintech atau pinjol mencapai Rp260 triliun. “Namun demikian mengingat banyak sekali penyalahgunaan dan tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi,” ungkapnya.

Adapun arahan tegas Presiden Jokowi terkait pinjol ilegal yaitu sebagai berikut:

1. OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online yang baru dan karenanya Kemkominfo juga akan melakukan moratorium penyelenggara sistem online untuk penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru. Selain itu, meningkatkan peran 107 pinjol yang telah terdaftar resmi dalam website di bawah tata kelola OJK.

2. Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini, 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 saja telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Playstore, YouTube dan Instagram serta di file sharing.



Pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktek-praktek pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius.

Menurut Johny, Kapolri akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan, penahanan, penindakan dan proses hukum dengan tegas terhadap tindak pidana pinjaman karena yang terdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. “Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegasnya.

Kominfo sendiri telah membentuk forum ekonomi digital yang secara berkala mengadakan pertemuan untuk membicarakan, peningkatan dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi ekonomi digital termasuk terkait pinjol dan penangkalan pinjol yang tidak terdaftar atau ilegal.

“Sekali lagi Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat disaat bersamaan penegakan hukum dalam hal ini Kepolisian akan mengambil langkah tegas dalam semua tindak pidana pinjaman online yang tidak terdaftar,” pungkas Johny.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)