Diteror Pinjol Bodong, SWI Minta Masyarakat Tak Malu Lapor Polisi

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 16:20 WIB
loading...
Diteror Pinjol Bodong,...
Pinjol ilegal asing yang beroperasi di Indonesia memanfaatkan masyarakat di sini. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengungkapkan bahwa sudah ada 3.515 pinjaman online ilegal ( pinjol ilegal alias pinjol laknat) yang ditindak pihaknya dengan menghentikan kegiatan dan memblokir situs. Untuk terus memberantasnya, diperlukan pengaduan masyarakat.

"Dari 3.515 ini tentu proses penegakan hukumnya ada aduan oleh masyarakat, terakhir KSP Cinta Damai dengan delapan pelaku. Dan kami sampaikan juga ke masyarakat bahwa ciri utama pinjol ilegal adalah tidak terdaftar di OJK," katanya dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (16/10/2021).



Tongam tak henti-hentinya mendorong masyarakat jika terkena teror pinjol ilegal ada baiknya melapor ke kepolisian karena akan sangat membantu penyelidikan.

"Iya, kita menyampaikan laporan ke kepolisian dan perlu bukti pengaduan oleh masyarakat. Meneror, penipuan, dan pemerasan juga harus dibuktikan. Nah kita harapkan untuk peran masyarakat haknya melaporkan ke polisi, ada baiknya kalau diteror lapor ke polisi," jelas dia.

Setiap pengaduan dan tindak pidana ini lebih kuat jika dengan ada peran masyarakat. Memang masyarakat enggan melapor karena menyangkut aib mereka.

"Beberapa kendala seperti itu (aib), kami dorong lapor polisi," katanya.

Merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian serius menyangkut fakta di lapangan bahwa pinjol ilegal merugikan masyarakat, SWI pun menerapkan strategi khusus.

"Strategi kita di SWI adalah peningkatan literasi, terutama di pedesaan, inklusi keuangan atau dengan KSP (koperasi simpan pinjam)," ujarnya.

Untuk dalang pinjol ilegal, Tongam mengatakan servernya di Indonesia ada 22%. Di luar negeri ada 34%, dan sisanya sebesar 44% Satgas mengaku tidak tahu keberadaannya.



"Indikasinya memang lintas negara juga, ada orang lain yang memanfaatkan orang di Indonesia. Dari SWI berdasarkan pengaduan, ini murni penipuan untuk meraup untung besar bagi mereka," ungkap Tongam.

Saat ini SWI terus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pinjol yang legal karena menjadi alternatif pembiayaan masyarakat sektor nonformal.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)