Anak-anak Sudah Boleh Main di Playground dan Nonton Bioskop, Ini Syaratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan anak-anak sudah boleh nonton bioskop dan bermain di playground. Tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk wilayah PPKM level 1 dan 2.
"Kapasitas bioskop untuk wilayah level 1 dan 2 dapat dinaikkan menjadi 70%. Dan untuk anak-anak diperkenankan masuk bisokop di wilayah level 1 dan 2," ungkap Luhut melalui keterangannya seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (19/10/2021).
Dalam pelaksanaan yang diatur dalam Inmendagri No.53 terbaru untuk kegiatan aktivitas dalam bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2) Untuk kapasitas maksimal 70% (tujuhpuluhpersen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
3) Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
4) Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
"Kapasitas bioskop untuk wilayah level 1 dan 2 dapat dinaikkan menjadi 70%. Dan untuk anak-anak diperkenankan masuk bisokop di wilayah level 1 dan 2," ungkap Luhut melalui keterangannya seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (19/10/2021).
Dalam pelaksanaan yang diatur dalam Inmendagri No.53 terbaru untuk kegiatan aktivitas dalam bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2) Untuk kapasitas maksimal 70% (tujuhpuluhpersen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
3) Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
4) Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
(nng)