Seberapa Besar Kemungkinan Garuda Pailit? Ini Kata Pengamat
Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:10 WIB
loading...
Pengamat penerbangan Alvin Lie membeberkan sejumlah fakta yang mengarah pada kemungkinan pailit Garuda Indonesia. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk hingga saat ini terus berjuang melakukan restrukturisasi serta memperbaiki fundamental kinerja perseroan. Namun, di tengah semua upaya tersebut, perseroan masih dibayangi potensi kepailitan .
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, potensi kepailitan itu didasarkan pada sejumlah fakta. Adapun fakta yang dimaksud diantaranya, Keputusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia ditunda.
PKPU merupakan skema restrukturisasi utang emiten pelat merah senilai Rp70 triliun yang ditempuh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.
Baca Juga: Jelang Putusan Sidang PKPU, Nasib Garuda Indonesia Ditentukan Hari Ini
Secara regulasi, PKPU terkait erat dengan kepailitan. Dimana, kedua aspek itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK) 2004 pada Pasal 222 ayat (2).
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, potensi kepailitan itu didasarkan pada sejumlah fakta. Adapun fakta yang dimaksud diantaranya, Keputusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia ditunda.
PKPU merupakan skema restrukturisasi utang emiten pelat merah senilai Rp70 triliun yang ditempuh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.
Baca Juga: Jelang Putusan Sidang PKPU, Nasib Garuda Indonesia Ditentukan Hari Ini
Secara regulasi, PKPU terkait erat dengan kepailitan. Dimana, kedua aspek itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK) 2004 pada Pasal 222 ayat (2).
Lihat Juga :