Kementerian ATR/BPN Akan Tertibkan Lahan yang Terlantar

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 23:36 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN...
Lahan terlantar akan ditertibkan sesuai aturan yang tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2021. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Turunan Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Budi Situmorang menjelaskan bahwa posisi pengendalian dan penertiban tanah dan ruang menjadi posisi sentral saat ini. Rencana dan pemanfaatan ruang serta pemberian hak atas tanah telah dilaksanakan. Sehingga saatnya melakukan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang. ‘’Hal ini adalah rangka terwujudnya tertib pertanahan dan tata ruang,” jelas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Budi Situmorang dalamketerangan tertulisnya Jumat (22/10/2021).

(Baca Juga : Atasi Konflik Agraria di Destinasi Labuan Bajo, Pemerintah Adopsi Prinsip LUCIS )

Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Iskandar Syah menyatakan, bahwa Substansi PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Iskandar Syah menyatakan, PP No. 20 Tahun 2021 memberikan amanat kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan penertiban dan pendayagunaan terhadap kawasan telantar. ‘’Sehingga dibutuhkan sinergi dengan kementerian dan instansi terkait dan pemerintah daerah,” imbuh Iskandar.

(Baca Juga : Diguyur Diskon Pajak, Investor Bakal Berburu Cuan Saham Properti & Otomotif )

Sedangkan Direktur Pengendalian Hak Atas, Alih Fungsi Lahan, Kawasan dan Wilayah Tertentu, Asnawaty menyampaikan, saat ini tengah disusun rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Pengendalian dan Penertiban Pertanahan. Rancangan peraturan tersebut untuk menjawab tantangan keharusan dilakukannya pengendalian dan penertiban terhadap seluruh aspek pertanahan agar sesuai dengan kewajiban yang diberikan dalam pemberian hak atau dasar penguasaan atas tanah.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)