Penurunan Harga PCR Diharapkan Picu Kenaikan Jumlah Penumpang Pesawat
loading...
A
A
A
MAROS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan harga tes PCR diturunkan. Perintah ini menyusul tes PCRsebagai syarat naik pesawat dianggap mahal. Presiden minta harga PCR turun menjadi Rp 300 ribu.
Permintaan Presiden Jokowi ini ditanggapi serius GM Manager Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi.
Baca Juga: PCR
"Pengetatan penggunaan PCR di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin , tentunya, mengakibatkan penurunan penumpang. Makanya kami berharap jika benar akan dilakukan penurunan harga PCR, diikuti dengan geliat penerbangan," katanya.
Wahyudi menjelaskan, meski Presiden telah meminta untuk penurunan harga PCR, namun pemberlakuannya belum bisa ditetapkan, karena masih butuh persetujuan Kemenkes.
"Terkait penurunan harga PCR, ini kan baru perintah pak Jokowi. Kami masih menunggu aturan resmi dari Kemenkes. Biasanya vendornya akan menyesuaikan seminggu atau dua minggu jika aturan resminya sudah dikeluarkan," terangnya.
"Harapannya sih, ada penurunan harga PCR. Kalau ada keringanan biaya PCR, kemungkinan akan ada kenaikan jumlah penumpang. Tapi jika masyarakat masih merasa berat biaya tes, kan susah juga, nanti lah setelah ada penurunan harga, akan dievaluasi apakah ada kenaikan penumpang atau tidak," sebutnya.
Baca Juga: Bandara Sultan Hasanuddin
"Baru dua hari saja ini sudah mengalami penurunan, dari yang sebelumnya jumlah penumpang berada di angka 25 ribu turun di angka 19 ribu, ada penurunan sekitar 20 persen," lanjutnya.
Begitupun dengan jumlah pergerakan pesawat dan juga kargo. "Pergerakan pesawat biasanya di angka 212, menurun di angka 179. Dan kargo 256.597 Kg menurun menjadi 166.304 Kg," katanya.
Sementara itu, Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I , Iwan Risdianto, mengatakan, saat ini penumpang menuju Bali dan Jawa atau wilayah PPKM level 3 dan 4 wajib menyertakan PCR.
"Kalau wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 harus sudah vaksin minimal dosis pertama dan RT PCR 2x24 jam," lanjutnya.
Baca juga:Otoritas Bandara Sosialisasi Keselamatan Terbang di Bandara Sultan Hasanuddin
Sementara penumpang dari dan menuju wilayah PPKM level 1 dan 2 masih bisa menggunakn rapid antigen.
"Dari dan menuju luar Bali dan Jawa serta wilayah PPKM level 1 dan 2 kalau sudah punya kartu vaksin tahap 2, cukup membawa surat rapid antigen 1x24 jam atau kartu vaksin minimal dosis pertama dan RT PCR 2x24 jam," ucapnya.
Permintaan Presiden Jokowi ini ditanggapi serius GM Manager Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi.
Baca Juga: PCR
"Pengetatan penggunaan PCR di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin , tentunya, mengakibatkan penurunan penumpang. Makanya kami berharap jika benar akan dilakukan penurunan harga PCR, diikuti dengan geliat penerbangan," katanya.
Wahyudi menjelaskan, meski Presiden telah meminta untuk penurunan harga PCR, namun pemberlakuannya belum bisa ditetapkan, karena masih butuh persetujuan Kemenkes.
"Terkait penurunan harga PCR, ini kan baru perintah pak Jokowi. Kami masih menunggu aturan resmi dari Kemenkes. Biasanya vendornya akan menyesuaikan seminggu atau dua minggu jika aturan resminya sudah dikeluarkan," terangnya.
"Harapannya sih, ada penurunan harga PCR. Kalau ada keringanan biaya PCR, kemungkinan akan ada kenaikan jumlah penumpang. Tapi jika masyarakat masih merasa berat biaya tes, kan susah juga, nanti lah setelah ada penurunan harga, akan dievaluasi apakah ada kenaikan penumpang atau tidak," sebutnya.
Baca Juga: Bandara Sultan Hasanuddin
"Baru dua hari saja ini sudah mengalami penurunan, dari yang sebelumnya jumlah penumpang berada di angka 25 ribu turun di angka 19 ribu, ada penurunan sekitar 20 persen," lanjutnya.
Begitupun dengan jumlah pergerakan pesawat dan juga kargo. "Pergerakan pesawat biasanya di angka 212, menurun di angka 179. Dan kargo 256.597 Kg menurun menjadi 166.304 Kg," katanya.
Sementara itu, Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I , Iwan Risdianto, mengatakan, saat ini penumpang menuju Bali dan Jawa atau wilayah PPKM level 3 dan 4 wajib menyertakan PCR.
"Kalau wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 harus sudah vaksin minimal dosis pertama dan RT PCR 2x24 jam," lanjutnya.
Baca juga:Otoritas Bandara Sosialisasi Keselamatan Terbang di Bandara Sultan Hasanuddin
Sementara penumpang dari dan menuju wilayah PPKM level 1 dan 2 masih bisa menggunakn rapid antigen.
"Dari dan menuju luar Bali dan Jawa serta wilayah PPKM level 1 dan 2 kalau sudah punya kartu vaksin tahap 2, cukup membawa surat rapid antigen 1x24 jam atau kartu vaksin minimal dosis pertama dan RT PCR 2x24 jam," ucapnya.
(luq)